Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan dan pertambangan ilegal di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat.
Dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali sekitar 5,8 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan secara ilegal.
“Perhitungan saya sampai akhir 2026, kita akan kuasai kembali sampai 8 juta hektare dan kita sudah tutup ribuan tambang ilegal,” ujar Presiden.
Menurut Prabowo, langkah penertiban tersebut dilakukan demi memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Ia menilai selama ini masih banyak pihak yang memanfaatkan kawasan hutan dan sumber daya alam tanpa izin resmi.
“Percayalah negara kita sangat kaya saudara-saudara sekalian, hanya kekayaannya ini banyak di-colong. Mereka bikin kebun tanpa izin, banyak bikin tambang tanpa izin,” tegasnya.
Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil alih berbagai aktivitas ilegal tersebut untuk dikembalikan kepada kepentingan negara dan masyarakat.
“Aku sudah ambil alih itu semua, saudara-saudara sekalian,” tambahnya disambut tepuk tangan para buruh.
Selain menyoroti penertiban tambang dan kebun ilegal, Presiden Prabowo turut menyampaikan sejumlah program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Di antaranya pembangunan rumah bagi pekerja, penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare), hingga penguatan jaring pengaman sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyatakan menerima berbagai aspirasi buruh yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional. Pemerintah, kata dia, akan segera memfasilitasi pembangunan perumahan buruh di dekat kawasan industri agar para pekerja mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau.
Tak hanya itu, Presiden Prabowo juga mengumumkan kebijakan baru terkait pengemudi ojek daring. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator menjadi maksimal delapan persen.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh kalangan pekerja dan pengemudi ojek daring karena dinilai mampu meningkatkan pendapatan mereka di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. (*)

