Kabupaten Bojonegoro – Dugaan praktik pertambangan ilegal di Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro kini memasuki babak baru. Aktivitas yang selama ini diklaim sebagai pemenuhan kebutuhan tanah urug untuk proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ditengarai hanya menjadi alibi demi melancarkan komersialisasi material secara ilegal.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh gabungan awak media, ditemukan bukti kuat bahwa material pasir hasil tambang tersebut diduga kuat diperjualbelikan secara umum kepada pihak luar. Temuan ini mematahkan klaim awal pihak pengelola yang menyatakan bahwa seluruh hasil kerukan diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan fasilitas KDMP.
Penyimpangan ini memicu kemarahan warga dan pegiat lingkungan yang menilai aktivitas tersebut telah melampaui batas, dan merusak ekosistem lokal tanpa memberikan kontribusi legal kepada daerah.
Merespons lambannya penanganan di tingkat lokal, gabungan media dan elemen masyarakat dikabarkan telah membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Laporan resmi disebut telah dilayangkan kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman.
Sebagaimana diketahui, KSP telah berkomitmen membuka posko pengaduan 24 jam untuk menyerap aspirasi dan konflik di masyarakat. Publik kini menunggu apakah intervensi dari pusat mampu memecah kebuntuan penegakan hukum di wilayah Jawa Timur.
Ironisnya, meski isu ini telah menjadi sorotan tajam, pihak-pihak terkait justru memilih langkah “seribu bahasa”. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum (APH) baik dari tingkat Polres Bojonegoro, Polda Jatim, hingga Bareskrim Polri.
Sikap serupa ditunjukkan oleh aktor-aktor di lapangan:
- Sosok ML: Yang disebut-sebut sebagai pengelola aktivitas tambang, enggan memberikan klarifikasi.
- H. Sukono (Kades Katur): Selaku pimpinan wilayah, ia beserta jajarannya terkesan menutup diri dari upaya konfirmasi awak media.
Masyarakat menuntut adanya penyelidikan menyeluruh dan sanksi tegas terhadap oknum yang bermain di balik layar. Ketiadaan garis polisi (police line) atau penghentian aktivitas di lokasi tambang memicu spekulasi liar di tengah publik mengenai adanya “back-up” dari oknum tertentu.
“Kami butuh bukti nyata bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ini dibiarkan, lingkungan Desa Katur akan hancur demi keuntungan segelintir orang berkedok koperasi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, (1/5/2026).
Sampai saat ini, tim media masih terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari jajaran Polres Bojonegoro dan Polda Jatim terkait status hukum aktivitas tambang di Desa Katur tersebut. (Red)

