KPK Dalami Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan Makanan RS di Pekalongan

HUKRIM2 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa alih daya atau outsourcing yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini tengah mendalami dugaan pengondisian pengadaan makanan di rumah sakit di wilayah Pekalongan yang diduga terjadi saat Fadia masih menjabat sebagai bupati.

“Apakah ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa? Terutama dalam pengondisian pemenangan PT RNB ini untuk bisa mengerjakan pengadaan di rumah sakit,” kata Budi pada Kamis (30/4/2026).

Menurut Budi, pendalaman itu dilakukan setelah KPK menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Selain pengadaan makanan rumah sakit, penyidik juga mendalami dugaan pengondisian penempatan tenaga alih daya oleh PT Raja Nusantara Berjaya di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Ini masih didalami proses dan mekanismenya seperti apa ya. Apakah itu juga sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan para dinas? Karena tentunya setiap pengadaan pasti ada spesifikasi-spesifikasi yang dibutuhkan,” ujar Budi.

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Fadia bersama dua orang lainnya yang disebut sebagai ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Selain ketiganya, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya. Sebanyak 10 orang ditangkap di Pekalongan pada Senin, 2 Maret 2026, sedangkan satu orang lainnya datang menyerahkan diri setelah dihubungi penyidik KPK.

Dalam perkembangan perkara, KPK kemudian menetapkan satu orang tersangka, yakni Fadia Arafiq.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menilai telah memiliki kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *