Sumatra Barat – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatra Barat mengultimatum para pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang hingga kini masih beroperasi di sejumlah wilayah. Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, meminta seluruh pelaku pertambangan ilegal segera menghentikan aktivitasnya.
“Yang melakukan pertambangan tanpa izin, segera hentikan aktivitas,” ujar Helmi, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, Satgas Pencegahan dan Penertiban PETI Sumbar yang terdiri dari lintas instansi terus bergerak melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai daerah.
“Satgas ini berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang masih beraktivitas,” katanya.
Menurut Helmi, sesuai instruksi Gubernur Sumatra Barat, seluruh bupati dan wali kota di daerah yang terdapat aktivitas tambang ilegal diminta mengambil langkah konkret. Penanganan PETI, kata dia, membutuhkan kolaborasi seluruh unsur forkopimda.
“Bapak gubernur sudah memberikan pernyataan untuk mengusut secara tuntas, termasuk kejadian di area pertambangan. Seperti di Solok Selatan beberapa waktu lalu, terdapat warga yang dianiya di lokasi tambang,” tuturnya.
Selain itu, Helmi juga mengajak tokoh masyarakat ikut terlibat dalam upaya pencegahan pertambangan ilegal, terutama karena sebagian lokasi tambang berada di lahan kaum atau wilayah nagari.
“Dan kami juga mengimbau kepada tokoh masyarakat, untuk bersama-sama bagaimana mencegah pertambangan emas tanpa izin ini. Karena lokasinya kadang di lahan kaum di nagari. Mudah-mudahan bisa menjadi perhatian,” sambungnya.
Di sisi lain, Dinas ESDM Sumbar saat ini tengah mengupayakan percepatan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR). Sebanyak 5.900 hektare di 121 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah diajukan ke Kementerian ESDM.
Skema WPR tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menata aktivitas tambang masyarakat sekaligus menekan praktik pertambangan emas tanpa izin.
Namun demikian, Helmi mengungkapkan proses penerbitan IPR masih terkendala penyelesaian dua dokumen utama, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.
Sementara dua dokumen lainnya, yakni klarifikasi status kawasan hutan serta rekomendasi teknis dari instansi yang membawahi sungai, telah rampung diproses.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pelaksanaan usaha pertambangan minerba dan izin pertambangan rakyat, keempat dokumen tersebut menjadi syarat utama penerbitan izin.
“Sementara hingga April ini kami masih memproses dua dokumen perizinan yang menjadi syarat dasar. Nah, yang paling menjadi tantangan itu adalah dalam proses dokumen PKKPR,” pungkasnya. (Tim)

