Pedagang Pasar Lamongan Berharap Kasus Dugaan Koruspsi Jual Beli kios dan Retribusi Pasar Dilaporkan ke Polda Jatim dan Bereskrim Polri

HEADLINE116 Dilihat

Lamongan – Kasus dugaan korupsi perusahaan umum Daerah (Perumda) pasar di Kabupaten Lamongan kembali menjadi pembicaraan publik. Pasalnya, kasus tersebut saat ini seakan lenyap bagaikan tertelan bumi.

Menurut salah seorang pedagang di pasar Lamongan kasus korupsi sangatlah parah dan terstruktur.

“Jual beli kios di pasar rakyat Sidoharjo dan pasar ikan, serta biaya retribusi pengelolahan. Padahal seharusnya kios pasar rakyat dipinjamkan kepada pedagang secara gratis,” terang pedagang yang meminta namanya tidk dimunculkan, Senin (11/11/2024).

Ditambahkannya, faktanya kios-skios tersebut di sewa dengan harga mahal, antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta.

“Begitu juga penjualan di pasar ikan, diperjualbelikan dengan harga yang tidak jauh berbeda,” imbuhnya.

Biaya retribusi di pungut dari para pedagang Rp 12 ribu per hati, sedangkan sampah setiap bulan Rp. 3 ribu.

“Diduga hasil dari penjualan tersebut mengalir ke kantong pribadi PD pasar bernama Suhartono, jika di total setiap tahunnya berkisar miliaran rupiah,” ungkapnya.

Beredar kabar, kasus tersebut telah berkali-kali dilaporkan Polres Lamongan dan Kejaksaan negeri tetapi diduga masuk angin.

“Para pedagang berharap kasus tersebut bisa dilaporkan ke Polda Jatim, kalau perlu dilaporkan ke Bareskrim supaya ada tanggapan, karena bila hanya dilaporkan ke aparat penegak hukum Lamongan saja gak bakalan di gubris,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Direktur Perumda Pasar Kab. Lamongan Suhartono, S.H., M.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *