Polres Sikka Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ratusan Liter Pertalite dan Solar Diamankan

HUKRIM11 Dilihat

Sikka – Komitmen Polres Sikka dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran kembali dibuktikan melalui pengungkapan enam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM penugasan sepanjang April hingga Juni 2026.

Melalui kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka, sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan Solar berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan liter BBM yang diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka.

Kasus pertama diungkap pada 28 April 2026 di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 484,5 liter BBM jenis Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam ratusan botol dan jeriken. BBM tersebut diketahui dibeli secara berulang menggunakan barcode kendaraan sebelum dikirim ke Kabupaten Flores Timur untuk diperjualbelikan kembali.

Pada hari yang sama, hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada pelaku lain yang menjalankan modus serupa. Dari pengungkapan tersebut, polisi kembali menemukan sekitar 426 liter Pertalite yang telah dikemas dalam botol dan jeriken untuk didistribusikan ke luar wilayah Kabupaten Sikka.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di wilayah Waigete. Petugas menemukan 245 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam sejumlah jeriken dan diduga akan dijual kembali secara eceran. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Satreskrim Polres Sikka juga membongkar praktik penyalahgunaan BBM penugasan yang dilakukan dengan memodifikasi tangki kendaraan guna mempermudah penyalinan bahan bakar ke dalam botol plastik untuk dijual kembali. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 60 liter Pertalite beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kasus serupa kembali terungkap di wilayah Kota Uneng. Dari lokasi, petugas menyita 72 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam botol plastik dan diduga dipasarkan ke sejumlah kios maupun warung kecil di Kabupaten Sikka.

Tidak hanya BBM penugasan jenis Pertalite, Satreskrim Polres Sikka juga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sekitar 400 liter Solar yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukan dan akan digunakan untuk kebutuhan operasional kapal angkutan barang dan penumpang.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM merupakan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap masyarakat karena mengganggu distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok yang berhak menerimanya.

“Penyalahgunaan BBM subsidi maupun BBM penugasan menjadi perhatian serius kami karena menyangkut hak masyarakat dan kepentingan negara. BBM yang telah disubsidi pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Bambang Supeno.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan enam kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sikka dalam mendukung program pemerintah serta menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah Kabupaten Sikka.

“Kami akan terus melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM. Tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga berbagai kasus tersebut dapat diungkap.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM maupun tindak pidana lainnya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” katanya.

Saat ini seluruh perkara telah ditangani melalui enam laporan polisi dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

Polres Sikka turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku dapat membantu menghentikan atau mengurus proses hukum dengan meminta sejumlah uang. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pengungkapan enam kasus tersebut, Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk terus menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran sekaligus melindungi hak masyarakat atas akses energi yang adil dan merata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *