Judi Online Dinilai Gerus Ketahanan Ekonomi Keluarga, Picu Utang hingga Turunkan Produktivitas Nasional

DAERAH75 Dilihat

Jakarta – Maraknya praktik judi online dinilai semakin menggerus ketahanan ekonomi keluarga, terutama di kalangan pekerja dan rumah tangga kelas menengah bawah. Aktivitas ilegal ini tidak hanya menguras pendapatan, tetapi juga memicu utang konsumtif, hilangnya aset produktif, hingga tekanan sosial yang berdampak langsung pada produktivitas nasional.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian (BPSDMP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dea Rachman, menyebut judi online telah menjelma menjadi ancaman serius bagi unit ekonomi terkecil dalam masyarakat, yakni keluarga. Ketika satu anggota keluarga terjerat, dampaknya kerap menjalar ke seluruh anggota rumah tangga.

“Judi online merupakan salah satu ancaman terbesar bagi sebuah keluarga. Ini racun dari dalam satuan terkecil masyarakat,” ujar Dea dalam diskusi bertajuk Pemberantasan Judi Online, Kamis (29/1/2026).

Menurut Dea, kerusakan ekonomi akibat judi online sering kali tidak langsung terlihat. Pada tahap awal, pelaku biasanya menggunakan pendapatan rutin atau tabungan. Namun seiring berjalannya waktu, kebutuhan untuk terus bermain mendorong munculnya utang konsumtif, penjualan aset, hingga konflik rumah tangga yang berkepanjangan.

“Awalnya terlihat seolah masih mampu, tapi perlahan keuangan keluarga runtuh. Ketika itu terjadi, dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial,” jelasnya.

Gambaran nyata disampaikan Erwin Erlani, mantan pecandu judi online, yang mengaku aktivitas tersebut membuat kondisi keuangannya runtuh dalam waktu singkat. Ia menyebut keterlibatannya dalam judi online berlangsung selama bertahun-tahun hingga menimbulkan beban utang besar.

“Saya bermain judi online kurang lebih delapan tahun. Dampaknya, saya punya utang sekitar Rp80 juta lebih, dan itu sangat memukul kondisi keluarga,” kata Erwin.

Dari perspektif ekonomi, tekanan finansial akibat judi online tidak berhenti pada kerugian pribadi. Beban utang, konflik keluarga, dan stres berkepanjangan berpotensi menurunkan produktivitas kerja serta meningkatkan risiko kemiskinan baru, terutama ketika penghasilan habis untuk menutup kerugian akibat berjudi.

Pemerintah menilai penguatan pengawasan ruang digital dan literasi keuangan menjadi kunci untuk menekan dampak tersebut. Upaya pemutusan akses situs judi, pelacakan transaksi keuangan mencurigakan, serta edukasi publik secara masif diharapkan mampu menahan laju kerusakan ekonomi keluarga.

Dengan semakin melemahnya ketahanan ekonomi keluarga, judi online dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas ekonomi nasional yang bermula dari level paling dasar dalam masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *