Polres Bangkalan Bongkar Jaringan BBM Ilegal dan Ungkap Kasus Curwan Sapi

HUKRIM20 Dilihat

Bangkalan – Polres Bangkalan kembali membuktikan komitmennya dalam memaksimalkan upaya pengungkapan berbagai tindak kriminal. Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan bisnis BBM ilegal jenis solar antar kabupaten serta mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curwan) sapi potong.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima terduga pelaku bisnis BBM ilegal dan tiga pelaku pencurian ternak sapi beserta sejumlah barang bukti terkait tindak pidana yang mereka lakukan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menegaskan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Mereka dipastikan akan diproses secara hukum. Saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar AKBP Wibowo saat konferensi pers di halaman Mapolres Bangkalan, Rabu (6/5/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus BBM ilegal bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu malam (3/5/2026). Saat itu warga mengeluhkan adanya tumpahan BBM jenis solar yang meluber di sepanjang ruas jalan nasional mulai Kecamatan Arosbaya hingga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota Bangkalan.

Insiden tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik karena kondisi jalan yang licin membahayakan pengguna jalan. Akibatnya, belasan pengendara sepeda motor dan beberapa mobil mengalami kecelakaan ringan beruntun pada kisaran pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.

Menindaklanjuti kejadian itu, personel Polres Bangkalan bersama petugas BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup berjibaku membersihkan tumpahan solar di sepanjang jalur nasional tersebut.

“Alhamdulillah, meski melelahkan akhirnya berhasil kami atasi,” tandas Kapolres.

Truk Modifikasi Pengangkut Solar Berhasil Diamankan

Penyelidikan Satreskrim Polres Bangkalan kemudian mengarah pada pencarian kendaraan pengangkut BBM penyebab ceceran solar di jalan raya. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sebuah truk bak terbuka yang telah dimodifikasi dengan tangki pengangkut BBM tersembunyi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kerusakan pada kran tangki bagian belakang sehingga menyebabkan solar bocor dan tercecer di jalan raya.

“Ini yang menyebabkan terjadinya ceceran solar di jalan raya,” ungkap AKBP Wibowo.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan untuk mengungkap sumber pasokan BBM subsidi yang diduga dipasarkan secara ilegal. Polisi akhirnya menemukan lokasi penimbunan BBM di wilayah Kabupaten Pamekasan dan Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga menjadi bagian jaringan distribusi BBM bersubsidi ilegal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit truk Isuzu tahun 1998 yang dimodifikasi dengan tangki berkapasitas sekitar 7.000 liter.
  • 2 unit truk tangki pengangkut BBM.
  • 7 unit tandon masing-masing berisi 1.000 liter solar.
  • Mesin alkon, selang, flow meter, ember plastik, dan dokumen kendaraan pengangkut BBM.

Selain itu, lima terduga pelaku turut diamankan dengan peran berbeda-beda, yakni:

  • RS (39), sopir truk.
  • S (46), perantara bisnis.
  • M (25), pemilik usaha BBM ilegal.
  • AFR (33), pengelola administrasi gudang.
  • AK (40), penyedia angkutan dan pengamanan jalur distribusi.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” jelas Kapolres.

Polisi Juga Ungkap Kasus Curwan Sapi

Selain membongkar jaringan BBM ilegal, Satreskrim Polres Bangkalan juga berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi pada pekan terakhir April 2026.

Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil ditangkap, yakni:

  • BS (35), berperan sebagai pencuri sapi di dalam kandang.
  • JH (55), pengangkut sapi hasil curian menggunakan pikap L300.
  • SM (35), pengawas situasi di sekitar lokasi pencurian.

Ketiga pelaku diketahui kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kwanyar, dan Modung.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *