Kabupaten Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram. Gas melon bersubsidi tersebut dipindahkan secara ilegal ke tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan secara sistematis oleh pelaku di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Kasus ini berhasil dibongkar setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menerima informasi dari masyarakat pada awal Mei 2026 terkait adanya dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Hingga akhirnya pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendatangi rumah milik tersangka berinisial JI (49) yang berlokasi di Kecamatan Kapas.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG yang menyengat dari bangunan di samping rumah pelaku,” ujar AKBP Afrian dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).
Di lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka JI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas pengoplosan gas ini sejak September 2025 hingga Mei 2026. Kepada penyidik, JI mengaku mempelajari teknik pengoplosan tabung gas tersebut secara otodidak melalui tutorial di media sosial.
AKBP Afrian menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 50 kilogram. Pelaku menggunakan alat bantu berupa selang regulator yang disambungkan ke masing-masing mulut tabung, kemudian menjual kembali tabung 50 kilogram tersebut kepada konsumen dengan harga non-subsidi.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mendukung aktivitas ilegalnya, antara lain:
- 5 set selang regulator.
- 13 tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kilogram.
- 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam kondisi berisi.
- 138 tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam kondisi kosong.
- Ratusan segel, karet seal, timbangan, serta satu unit truk.
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan LPG bersubsidi ini sangat merugikan negara karena salah sasaran. Selain itu, aktivitas pengoplosan tersebut juga sangat membahayakan keselamatan warga sekitar karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Beliau juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di lingkungan mereka.
Atas perbuatan lancungnya, tersangka JI kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas AKBP Afrian. (*)

