Judi Sabung Ayam dan Dadu di Klurahan Ngronggot Masih Beroperasi Terang-terangan, Tantang Wibawa Negara

HEADLINE92 Dilihat

Nganjuk – Sejak pertama kali diberitakan pada 22 Januari 2026, aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, hingga kini masih terus berlangsung secara terang-terangan. Ironisnya, praktik ilegal tersebut tetap berjalan tanpa hambatan, meski telah ramai menjadi sorotan publik dan pemberitaan media.

Pantauan di lapangan menunjukkan arena perjudian itu beroperasi secara terbuka untuk umum. Kerumunan bebas keluar masuk, taruhan dilakukan di hadapan banyak orang, dan tidak tampak sedikit pun kehadiran atau tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar hadir dan ditegakkan di wilayah Nganjuk?

Warga menilai, keberlangsungan aktivitas perjudian tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berubah menjadi tantangan terbuka terhadap wibawa negara dan institusi kepolisian. Praktik ini terkesan beroperasi tanpa rasa takut, seolah kebal terhadap hukum.

Arena perjudian sabung ayam dan dadu tersebut diketahui milik seorang pria bernama Rahmad, yang menurut keterangan warga setempat telah lama mengelola praktik perjudian tersebut tanpa pernah tersentuh proses hukum.

“Kalau ini masih dibiarkan, berarti bukan sekadar pembiaran. Ini sudah seperti pembenaran,” ujar seorang warga Desa Klurahan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Jum’at (30/1/2026).

Warga juga menyinggung secara terbuka komitmen tegas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada beking-bekingan dalam tubuh Polri. Kapolri bahkan secara terbuka menyatakan bahwa anggota polisi yang terlibat atau melanggar hukum harus dipecat dan diproses pidana, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk perjudian yang meresahkan.

“Kalau Kapolri sudah tegas seperti itu, lalu kenapa di lapangan masih dibiarkan? Ini seperti melawan perintah Kapolri sendiri,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Diketahui, dalam berbagai kesempatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik judi online maupun konvensional, termasuk sabung ayam dan judi dadu yang jelas-jelas dilarang undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan penindakan nyata dari pihak kepolisian setempat. Masyarakat berharap aparat tidak lagi menutup mata dan segera bertindak tegas demi menegakkan hukum serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *