Surabaya – Sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tak lagi sekadar menguji perbuatan pidana para terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya pemegang kewenangan sah dalam seleksi perangkat desa, dan sejauh mana hukum sengaja disisihkan dalam praktiknya.
Persidangan yang digelar Selasa, 27 Januari 2026, menghadirkan sembilan dari sepuluh saksi yang dijadwalkan jaksa penuntut umum (JPU). Dari keterangan para saksi, arah sidang mulai bergeser. Dugaan pungutan liar yang semula menjadi fokus utama perlahan melebar ke persoalan legalitas proses seleksi serta keabsahan produk hukum yang lahir dari proses tersebut.
Empat dari sembilan saksi yang diperiksa merupakan kepala desa. Dua di antaranya, Bambang Agus Pranoto, Kepala Desa Kayen Kidul, dan Muhammad Mustofa, Kepala Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada. Kesaksian keduanya menyita perhatian publik yang memadati ruang sidang.
Menurut penasihat hukum terdakwa Sutrisno, keterangan para saksi justru menyingkap adanya cacat prosedural sejak awal pelaksanaan seleksi perangkat desa.
“Ada dua saksi yang menyatakan bahwa proses yang terjadi itu tidak benar,” ujar penasihat hukum Solikhin Rusli usai persidangan.
Solikhin menilai, apabila proses seleksi terbukti menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka produk hukum yang dihasilkannya tidak lagi memiliki kekuatan mengikat, termasuk Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan Paguyuban Kepala Desa (PKD).
“Kalau prosesnya cacat, maka produk hukumnya juga cacat. Termasuk soal tidak jelasnya dasar penerbitan SK PKD dari Bupati Kediri,” ujarnya.
Ia menegaskan, hukum menyediakan dua jalur koreksi terhadap persoalan tersebut, baik melalui mekanisme administratif maupun gugatan ke pengadilan.
“Bisa dibatalkan lewat pengadilan atau melalui PTUN,” kata Solikhin.
Selain aspek kewenangan, Solikhin juga menyoroti dugaan suap yang diterima saksi Bambang Agus Pranoto dalam proses perekrutan perangkat desa. Dalam persidangan terungkap bahwa Bambang mengakui telah mentransfer Rp210 juta kepada bendahara PKD terkait proses perekrutan pejabat desa.
Majelis hakim bahkan telah memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan melalui jaksa penuntut umum sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam pemeriksaan, JPU mengonfrontasi Bambang dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai besaran biaya rekrutmen. Bambang membantah pernah menetapkan biaya sebesar Rp150 juta, namun mengakui telah menyampaikan informasi biaya kepada para calon peserta sebelum tes berlangsung.
Ia menyebut, biaya sebesar Rp42 juta per posisi telah disepakati saat itu. Bambang juga mengakui menerima Rp50 juta dari salah satu kandidat perangkat desa. Dari jumlah tersebut, Rp8 juta digunakan untuk biaya pelantikan, sementara sisanya sebesar Rp42 juta disebut sebagai biaya proses.
Namun, Majelis hakim menilai keterangan Bambang berbelit-belit dan mempertanyakan dasar penentuan besaran biaya tersebut. Menjawab pertanyaan hakim, Bambang mengakui bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas dalam penentuan angka tersebut dan menyebutnya sebagai kesimpulan pribadinya.
Ia juga mengakui telah menyerahkan uang tunai Rp210 juta milik kepala desa lainnya, beserta fotokopi identitas perangkat desa, ke rumah terdakwa Sutrisno sesuai hasil rapat PKD.
“Hakim sudah memerintahkan untuk mengembalikan uang pungutan-pungutan tersebut sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” ungkap Solikhin.
Sementara itu, JPU Heri Pranoto menegaskan bahwa perkara ini belum sampai pada tahap kesimpulan. Proses pembuktian masih berjalan dan belum seluruh saksi diperiksa.
“Masih ada banyak saksi yang akan dihadirkan, termasuk kepala desa,” ujarnya.
Meski demikian, Heri mengakui tidak semua saksi dalam berkas perkara akan dihadirkan. Hal tersebut, kata dia, telah disepakati bersama majelis hakim demi efektivitas persidangan.
“Yang dihadirkan adalah perwakilan. Fokus kami bukan jumlah saksi, melainkan substansi pembuktian,” tegasnya.
Menurut Heri, inti perkara ini adalah memastikan pihak yang secara hukum memiliki kewenangan seleksi perangkat desa.
“Keterangan saksi diperlukan untuk membuktikan bahwa kewenangan seleksi perangkat desa berada di tangan kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan, baik Permendagri, Perda, maupun Perbup,” jelasnya.
Perkara ini berakar dari pelaksanaan seleksi perangkat desa serentak tahun 2023 yang melibatkan 163 desa di 25 kecamatan di Kabupaten Kediri. Dalam seleksi tersebut, 321 formasi jabatan diperebutkan oleh 1.229 peserta.
Ujian penyaringan dilaksanakan pada 27 Desember 2023 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Convention Hall Simpang Lima Gumul. Universitas Islam Malang ditunjuk sebagai mitra penguji dalam pelaksanaan seleksi berbasis komputer tersebut.
Jaksa mendakwa tiga pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, yakni Imam Jamiin (ketua), Sutrisno (bendahara), dan Darwanto (humas). Ketiganya diduga merekayasa hasil seleksi dengan mengintervensi sistem CAT.
Para terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf a, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dari 320 peserta seleksi perangkat desa dengan total nilai mencapai Rp13,165 miliar. Dugaan penerimaan dana tersebut terjadi dalam rentang September 2023 hingga Januari 2024.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada 6 Februari 2026. Persidangan tersebut tidak hanya menentukan benar atau salahnya perbuatan para terdakwa, tetapi juga membuka dugaan penyalahgunaan kewenangan serta buruknya tata kelola rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri, yang disinyalir selama ini berlangsung di wilayah abu-abu hukum. (*)

