Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Keluar Kejagung Diborgol dan Dikawal TNI Bersenjata

HUKRIM34 Dilihat

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie tiba di kompleks Kejagung sekitar pukul 13.37 WIB menggunakan mobil tahanan berwarna hijau. Mengenakan pakaian batik yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda (pink), Febrie terlihat dalam kondisi tangan diborgol saat memasuki Gedung Utama Kejagung.

Ia juga terlihat membawa sebuah map berwarna biru. Setibanya di lokasi, Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya.

Pengawalan ketat tampak mengiringi proses kedatangan mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut. Sejumlah personel pengamanan Kejagung disiagakan, termasuk dua anggota TNI yang terlihat membawa senjata laras panjang.

Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari. Setelah diperiksa sekitar tujuh jam, Febrie akhirnya keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 20.33 WIB.

Saat keluar, pengamanan terhadap Febrie justru terlihat semakin ketat. Dua anggota TNI bersenjata laras panjang berada di barisan depan, sementara sejumlah personel Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejagung turut mengawal dari belakang.

Pengacara Febrie, Febri Diansyah, juga terlihat mendampingi kliennya saat berjalan meninggalkan gedung menuju mobil tahanan.

Febrie masih mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dalam kondisi tangan diborgol. Ia kemudian masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Tidak ada pernyataan yang disampaikan Febrie kepada awak media. Ia langsung masuk ke mobil tahanan di tengah kepungan petugas yang melakukan pengamanan ketat.

Pemeriksaan Fokus Pendalaman Barang Bukti

Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan untuk mendalami sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, selain Febrie, penyidik juga memeriksa Nurman Herin. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang tengah ditangani Kejagung.

“Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik tim 9,” kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik, termasuk barang bukti yang sebelumnya diserahkan oleh tim penyidik Polri serta dokumen yang diperoleh dari hasil penggeledahan.

Dengan pemeriksaan yang berlangsung hingga tujuh jam, penyidik Kejagung masih terus mendalami konstruksi perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.

Hingga meninggalkan Gedung Utama Kejagung, Febrie memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *