Kabupaten Tuban – Aktivitas tambang diduga ilegal di Dusun Depes, Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan penambangan di lokasi tersebut disebut-sebut telah berlangsung sekitar sepekan tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sebelumnya, sekitar sebulan lalu, pengelola tambang berinisial SP dikabarkan mengunjungi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Kunjungan tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa terdapat komunikasi atau koordinasi tertentu berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Namun, hingga kini belum ada informasi resmi yang membuktikan adanya kesepakatan atau koordinasi antara pihak pengelola tambang dengan aparat penegak hukum untuk membiarkan aktivitas tersebut berjalan.
Yang menjadi perhatian publik, aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan sebagaimana mestinya itu justru disebut kembali berjalan selama kurang lebih satu pekan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
SP sendiri disebut-sebut merupakan seorang purnawirawan atau mantan prajurit TNI. Status tersebut turut menjadi perhatian masyarakat karena publik berharap latar belakang seseorang tidak menjadi alasan bagi aparat untuk ragu dalam menegakkan hukum apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas tambang tersebut, mulai dari legalitas perizinan, dokumen pertambangan, penggunaan lahan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam operasionalnya.
Publik juga mendesak Kapolresta Tuban, Kombes Pol. Jazuli Dani Irawan bersama jajarannya mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya tindak pidana.
“Kalau memang ilegal, jangan dibiarkan terus berjalan. Aparat harus turun, menghentikan aktivitasnya dan mengusut siapa aktor yang berada di balik kegiatan tersebut,” demikian tuntutan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Tuban. Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu, termasuk apabila aktivitas tersebut diduga melibatkan pihak yang memiliki latar belakang tertentu.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait tudingan tersebut maupun dari pihak terkait mengenai dugaan adanya koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat. Apakah aktivitas tambang tersebut akan dihentikan dan dilakukan penyelidikan, atau justru kembali berjalan tanpa tersentuh hukum. (Red)

