Polresta Bandung Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejari Kabupaten Bandung

HUKRIM40 Dilihat

Bandung – Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung resmi melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Kamis (2/4/2026).

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut atas perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar yang disubsidi pemerintah.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Minggu (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Petugas mengamankan tersangka di Jalan Tol Purbaleunyi KM 150 arah Cileunyi menuju Jakarta. Saat itu, tersangka kedapatan mengendarai kendaraan roda enam yang telah dilengkapi tangki modifikasi berisi BBM jenis Biosolar,” ujar Kompol Olot, Jumat (3/4/2026).

Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka menjalankan aksinya dengan cara yang cukup rapi untuk mengelabui petugas SPBU. Beberapa temuan krusial di lapangan meliputi:

  • Manipulasi Data: Tersangka menggunakan barcode dan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai (palsu) untuk membeli BBM subsidi.
  • Barang Bukti Digital: Petugas menyita satu unit telepon genggam yang berisi sekitar 20 foto barcode dan berbagai daftar pelat nomor kendaraan.
  • Barang Bukti Lainnya: Sejumlah uang tunai sisa transaksi pembelian BBM serta armada kendaraan roda enam dengan tangki modifikasi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kompol Luthfi Olot menegaskan bahwa penuntasan kasus ini hingga ke meja hijau adalah bentuk transparansi kepolisian.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Polresta Bandung tidak akan mentolerir praktik ilegal yang menyalahgunakan subsidi pemerintah karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diterima oleh pihak Kejari Kabupaten Bandung dalam keadaan aman untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *