Jakarta – Viktor Santoso Tandiasa yang berprofesi sebagai advokat mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pemohon, ketentuan norma yang mengatur larangan mendasar bagi ormas dalam pasal dimaksud pada praktiknya diberlakukan juga untuk yayasan sehingga Pemohon ingin ada pemaknaan konstitusional yang baru.
“Apabila Mahkamah tidak memberikan pemaknaan konstitusional agar pasal tersebut dikecualikan bagi yayasan, maka akan tercipta preseden hukum di mana setiap aturan pembatasan ormas dapat dipaksanakan berlakunya bagi yayasan,” ujar Viktor didampingi kuasanya Isam Saifudin dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 97/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (1/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Larangan dimaksud meliputi penggunaan simbol terlarang/separatis, kegiatan separatis mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan penyebaran ajaran bertentangan dengan Pancasila. Pasal 59 ayat (1) UU Ormas berbunyi, “Ormas dilarang: a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik”.
Pemohon mengatakan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas secara eksplisit menetapkan subjek norma adalah ormas. Secara dogmatika hukum, ormas dan yayasan adalah dua entitas hukum yang memiliki basis regulasi berbeda. Ormas tunduk pada UU 16/2017, sedangkan yayasan tunduk pada UU 16/2001 juncto UU 28/2004.
Namun, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menggunakan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas untuk menolak pemesanan nama yayasan milik Pemohon, terjadi perluasan subjek norma secara sepihak melalui tindakan administratif. Pemohon melakukan pengurusan pendirian dan pengesahan badan hukum yayasan ke notaris. Notaris melakukan pemesanan nama yayasan melalui sistem AHU Kementerian Hukum dengan nama Yayasan Pembela Hak Konstitusional.
Ditjen AHU menolak pemesanan nama tersebut dengan alasan nama bertentangan dengan Pasal 59 UU Ormas di mana ormas dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lembaga, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas. Pemohon mengatakan penerapan norma UU Ormas terhadap rezim yayasan menciptakan pengaburan batas antar-rezim hukum yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Tanpa adanya pemaknaan bahwa pasal tersebut “tidak diberlakukan bagi Yayasan” maka otoritas pendaftaran (Ditjen AHU) memiliki diskresi tak terbatas untuk menarik norma dari satu UU ke UU lainnya. Ketidakpastian ini dperparah dengan adanya kerugian materiil berupa pembayaran PNBP yang hangus akibat penolakan yang didasarkan pada norma yang salah sasaran.
Menurut Pemohon, sifat larangan dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ormas bersifat membatasi sehingga penafsirannya haruslah sempit dan tidak boleh diperluas melalui analogi terhadap entitas lain seperti yayasan. Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan bagi yayasan”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam penasehatannya Arsul mengatakan Pemohon seharusnya menguraikan argumentasi dengan jelas alasan-alasan agar yayasan dikecualikan dari ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas. Sebab, merujuk pada Pasal 11 UU 17/2013 tentang Ormas, bahwa ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.
“Mengapa kok harus dikecualikan untuk yayasan, karena kalau itu dikecualikan untuk yayasan tidak kemudian pasal itu menjadi akan hanya berlaku untuk ormas badan hukum yang berbentuk perkumpulan dan juga berlaku ormas yang tidak berbadan hukum juga mestinya,” tutur Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari hanya satu kali. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Selasa, 14 April 2026 pukul 12.00 WIB. (*)

