Kabupaten Bojonegoro – Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman yang akan membuka posko pengaduan selama 24 jam guna menangani berbagai persoalan masyarakat, menjadi angin segar bagi warga untuk melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Nopuro, Desa Katur, Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Aktivitas tambang tersebut selama ini disebut-sebut berkedok untuk memenuhi kebutuhan tanah urug proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, dugaan itu mulai terbantahkan setelah adanya temuan awak media di lapangan yang menunjukkan bahwa material pasir hasil tambang diduga diperjualbelikan secara umum dan tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan proyek KDMP.
Temuan tersebut sontak menjadi sorotan tajam masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum, mulai dari jajaran Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur, hingga Bareskrim Polri segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan, memberikan sanksi tegas, sekaligus menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam perkembangan informasi yang beredar, muncul sosok berinisial ML yang disebut-sebut berada di balik pengelolaan tambang ilegal tersebut. Meski demikian, sejumlah warga menduga nama ML sengaja dimunculkan untuk melindungi aktor utama yang sebenarnya berada di belakang aktivitas pertambangan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas tambang maupun klarifikasi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut (Bersambung). (Red)

