Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Tersangka Narkoba

HUKRIM51 Dilihat

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kepemilikan berbagai jenis narkoba yang disimpan di wilayah Tangerang serta hasil tes yang menunjukkan bahwa perwira menengah tersebut positif mengonsumsi zat terlarang.

Temuan Barang Bukti di Dalam Koper

Penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti signifikan yang disimpan dalam sebuah koper berwarna putih. Koper tersebut diketahui dititipkan di kediaman seorang anggota Polwan, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang. Rincian barang bukti yang ditemukan meliputi:

  • Sabu: 16,3 gram

  • Ekstasi: 23,5 gram

  • Alprazolam: 19 butir

  • Happy Five: 2 butir

  • Ketamine: 5 gram

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Zulkarnain Harahap, menegaskan bahwa meski terbukti memiliki dan mengonsumsi, hingga saat ini belum ditemukan bukti AKBP Didik terlibat dalam jaringan peredaran.

“Enggak ada indikasi menjual,” ujar Zulkarnain di Mabes Polri, Minggu (15/2).

Kronologi dan Pengembangan Kasus

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN, yang kedapatan menyimpan 30,415 gram sabu. Penyelidikan kemudian mengarah pada keterlibatan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, berikut adalah poin-poin penting pengembangan kasus:

  1. Keterlibatan AKP Malaungi: Ditemukan sabu seberat 488,496 gram di ruang kerja dan rumah dinasnya. AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

  2. Keterlibatan AKBP Didik: Hasil pengembangan mengarah pada AKBP Didik yang diduga mulai mengonsumsi narkotika sejak Agustus 2025.

  3. Sumber Barang: Narkotika tersebut diduga berasal dari seorang bandar berinisial E yang beroperasi di wilayah Bima.

Sanksi Etik dan Perburuan Bandar

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Saat ini, tim gabungan tengah memburu bandar berinisial E beserta jaringannya.

Selain proses pidana, AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang, untuk menentukan status keanggotaannya di Kepolisian RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *