Sidoarjo – Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali memicu polemik. Meski dikabarkan sempat dibubarkan oleh Polsek Sedati, aktivitas ilegal tersebut diduga kuat kembali beroperasi hanya berselang dua hari setelah penindakan.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Warga setempat mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH) terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar undang-undang tersebut.
Kontradiksi di Lapangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak panitia kegiatan sebelumnya sempat mengeklaim bahwa tidak ada aktivitas pertaruhan di lokasi dan situasi dalam keadaan sepi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa para penghobi ayam aduan terpantau mulai berdatangan ke lokasi sejak sore hari. Kerumunan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas perjudian kembali menggeliat meski baru saja tersentuh upaya penertiban.
“Warga sudah sangat resah. Kami berharap aparat benar-benar menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (17/2/2026).
Desakan Kepada Polda Jatim dan Mabes Polri
Ketidakpastian penegakan hukum di wilayah Sedati ini memicu desakan agar level otoritas yang lebih tinggi segera turun tangan. Masyarakat meminta perhatian serius dari:
-
Polresta Sidoarjo
-
Polda Jawa Timur
-
Mabes Polri
Warga berharap adanya pengawasan dan penindakan yang transparan untuk menghapus kesan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian di wilayah tersebut.
Dampak Sosial dan Ketertiban
Selain pelanggaran hukum pidana, warga menilai keberadaan arena judi ini berdampak buruk pada kondisi sosial dan ketertiban lingkungan sekitar. Masyarakat menuntut komitmen nyata dari kepolisian untuk menjaga keamanan wilayah tanpa ada celah bagi pelaku kriminalitas untuk kembali beroperasi.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret dan konsisten dari pihak berwenang agar aktivitas di Dusun Wager tersebut benar-benar dihentikan secara permanen. (Red)

