Kabupaten Tuban – Aktivitas pertambangan batubara ilegal di Dusun Krajan, Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan tajam. Meski memiliki rekam jejak penindakan hukum, praktik terlarang ini diduga terus beroperasi tanpa tersentuh hukum, memicu dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.
Aktivitas di lokasi ini bukanlah hal baru. Pada 25 April 2013, Polres Tuban sebenarnya pernah melakukan penggerebekan besar-besaran. Kala itu, seorang pengusaha bernama Mansur yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Ngepon, sempat diamankan ke Mapolres Tuban bersama sejumlah barang bukti.
Namun, penindakan tersebut nyatanya tidak memberikan efek jera. Saat ini, nama Budi dan Agung muncul ke permukaan yang diduga kuat sebagai pengelola lapangan di tambang ilegal tersebut. Meski berbagai media telah menyoroti aktivitas ini, hingga kini belum ada tindakan nyata dari kepolisian setempat untuk menghentikan operasional tambang.
Sikap diamnya APH di wilayah Tuban ini dinilai kontradiktif dengan instruksi tegas dari Mabes Polri. Belum lama ini, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penambangan ilegal.
Imbauan tersebut disampaikan Brigjen Irhamni usai menerima kunjungan anggota DPR RI, Andre Rosiade, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam memberantas mafia tambang yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Sorotan Publik: APH Dinilai “Tak Bernyali”
Mandeknya penegakan hukum di Jatirogo menimbulkan kesan bahwa aparat lokal “tak bernyali” menghadapi para pemain tambang di Desa Ngepon. Masyarakat pun mulai mempertanyakan transparansi dan integritas pengawasan di tingkat Polres hingga Polsek.
“Seharusnya imbauan dari Bareskrim Polri menjadi dasar bagi kepolisian di daerah untuk bergerak cepat. Jika laporan sudah ada dan media sudah menyorot tapi tetap dibiarkan, ini ada apa?,” keluh salah seorang warga yang mengamati perkembangan kasus ini, Selasa (17/2/2026).
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kapolda Jawa Timur hingga Kapolri untuk mengevaluasi kinerja aparat di wilayah Tuban, guna memastikan bahwa instruksi pusat bukan sekadar imbauan di atas kertas, melainkan aksi nyata di lapangan. (Red)

