Nganjuk — Arena perjudian sabung ayam yang berlokasi di lahan kosong belakang rumah warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan publik. Meski lokasi tersebut sudah berulang kali digerebek oleh jajaran Polsek Ngronggot bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, tak satu pun pemilik arena maupun pelaku perjudian berhasil diamankan.
Arena sabung ayam yang disebut-sebut milik seorang warga bernama Rahmad itu tercatat terakhir kali digerebek pada Selasa (25/11/2025). Namun hingga kini, aktivitas perjudian justru kembali berlangsung secara terang-terangan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa para pelaku merasa aman dan kebal hukum.
“Sudah sering dibubarkan, tapi tidak pernah ada yang ditangkap. Besoknya buka lagi. Seolah-olah tidak ada efek jera,” ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (31/1/2026).
Fakta di lapangan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. yang sebelumnya menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas praktik perjudian.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat dan langkah cepat anggota di lapangan. Setiap informasi terkait perjudian akan kami tindak lanjuti secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolres saat penggerebekan pada (25/11/2025).
Namun, komitmen tersebut kini dipertanyakan. Pasalnya, ketika masyarakat kembali melaporkan aktivitas sabung ayam yang beroperasi di lokasi yang sama, respons aparat terkesan senyap. Tidak ada tindakan lanjutan, tidak ada penertiban, dan tidak ada kejelasan proses hukum.
Situasi ini memunculkan kesan tutup mata dan tutup telinga terhadap laporan masyarakat, sekaligus memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum hanya berhenti pada pembubaran simbolis tanpa menyentuh aktor utama di balik praktik perjudian tersebut.
Di tengah minimnya respons tersebut, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian yang kembali berlangsung.
Masyarakat berharap pernyataan tersebut tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan diikuti langkah nyata berupa penindakan tegas, penangkapan pemilik arena, serta proses hukum yang transparan. Jika tidak, praktik perjudian sabung ayam dikhawatirkan akan terus berlangsung dan semakin menantang kewibawaan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, arena sabung ayam di Desa Klurahan disebut masih beroperasi, sementara publik menanti: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau kembali berhenti di penggerebekan tanpa hasil. (Edi)

