Diduga Oknum Polres Tuban Tangkap Lepas Tersangka Pelaku Judol, dengan Tebusan Puluhan Juta

HEADLINE74 Dilihat

Kab Tuban – Program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto rupanya tidak akan berhasil diterapkan di Kabupaten Tuban. Meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online.

Pasalnya, beredar kabar  miring di kalangan warga Desa Margorejo Kecamatan Parengan Kab. Tuban terkait penanganan kasus perjudian online (Judol) jenis slot yang sebelumnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Kepolisian Resor Polres Tuban pada (23/2/2025) tapi saat in pelaku yang di kenal oleh waga bernama Sadikin saat ini telah didebaskan oleh oknum Satreskrim Polres Tuban.

“Saat ini Sadikin diduga sudah dibebaskan oleh oknum Satreskrim Polres Tuban, diduga telah membayar uang tebusan sebesar Rp 25 juta, bila tidak percaya silahkan di cek di sel tahanan mulai kemarin Sadikin tidak ada di sel tahanan,” jelas warga yang enggan namanya dimunculkan karena faktor keamanan, (29/4/2025).

Ditambahkannya, sepertinya sekarang Sadikin sudah kembali bekerja di Surabaya pasca pelepasannya dari tahanan.

“Warga berharap kejadian dugaan lepas tangkap bisa dilaporkan ke Propam Polda bila perlu ke Kapori supaya tidak dijadikan ajang untuk keperluan pribadi,” harapnya.

Kasus tersebut menciderai komitmen Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online secara maksimal kembali diuji. Seperti diketahui, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada Jumat, 31 Januari 2025, di Jakarta Selatan, Kapolri menekankan pentingnya pemberantasan Judol dari hulu hingga hilir sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale dan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K, M.Sc belum memberikan statementnya saat dilapori redaksi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *