Kab. Tuban – Santer diberitakan tangkap lepas pelaku Judi online, Sadikin warga Desa Margorejo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban yang diduga belum tertangani oleh Propam. Saat ini Tuban kembali diduncang dengan pemberitaan keberadaan pertambangan ilegal yang pernah di police line Polres Tuban (4/8/2025), lokasi pertambangan ilegal jenis pasir silika masih tetap sama yakni di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek.
“Tambang tersebut memang belum lama beroperasi, sistimnya buka tutup karena faktor hujan,” jelas warga yang namanya enggan disebutkan karena faktor keamanan, Selasa (29/4/2025).
Ditambahkannya, aktivitas pertambangan ilegal kian memperburuk citra kepolisian, apalagi saat ini santer diberitakan dugaan tangkap lepas pelaku judi online dengan tebusan sebesar Rp 25 juta. bila pihak Polres tidak melakukannya kenapa tidak berani membuktikan untuk memanggil Sadikin yang berita penangkapannya sudah banyak warga Desa Margorejo mendengar.
“Begitu juga saat ini, warga juga telah tahu pertambangan yang diduga kuat ilegal jenis pasir silika masih di Dusun Bawi Desa Hargoretno tetap belum memiliki IUP OP, tetapi terkesan ada pembiaran dari Polres Tuban Polda Jatim,” terangnya.
Masih menurut warga, ada setoran yang masuk ke desa melalui portal, tiap truk di kenai biaya Rp 12 ribu.
Salah satu pemilik tambang tersebut, Ida saat dikonfirmasi menyampaikan disini masih hujan terus pak.
“Jadi untuk atensi kepada APH saya masih belum bisa memberi, karena sebulan tidak beroperasi,” terangnya.

