Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.
Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra mengatakan, dari total 12 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak delapan kasus merupakan Target Operasi (TO), sedangkan empat kasus lainnya masuk kategori Non-Target Operasi (Non-TO).
Dengan capaian tersebut, pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Semeru 2026 mencapai 150 persen dari target awal sebanyak delapan kasus.
“Dengan demikian, ada empat kasus non-target yang berhasil kita ungkap,” kata AKBP Windy saat konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan rincian kepolisian, 12 kasus tersebut terdiri atas lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 10 tersangka, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan dua tersangka, tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tiga tersangka, serta dua kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dengan dua tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya menjelaskan, selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kendaraan roda dua, laptop, serta sejumlah barang dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, termasuk perkara pencurian kotak amal di masjid.
Polisi Amankan 17 Tersangka
Dalam pengungkapan lima kasus curat, polisi mengamankan 10 orang, yakni YT alias BY (44), warga Kota Tuban; SN (35), KC (51), HS (44), CE (27), EB (27), CH (37), dan NV (32), yang disebut berasal dari Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban; TK (22), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban; serta DA (18), warga Lumajang.
Sementara itu, dalam dua kasus curas, polisi mengamankan DC (28), warga Kecamatan Plumpang, dan AP (28), warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Untuk tiga kasus curanmor, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RK (44), JN (33), dan MK (30). Ketiganya berasal dari Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Adapun dalam dua perkara senjata tajam, polisi mengamankan TS (28), warga Kecamatan Merakurak, dan DT (45), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Dengan demikian, total tersangka yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 17 orang.
Terancam Hukuman Penjara
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai perkara masing-masing.
Untuk kasus curat dan curanmor, para tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, perkara curas dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Adapun perkara senjata tajam dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
“ Sementara itu, perkara sajam dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar AKP Arya Widjaya.
Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tuban mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Salah satu langkah pencegahan yang disarankan adalah memasang kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) dengan kualitas gambar yang memadai, baik di rumah, pertokoan, pasar, maupun kawasan permukiman.
Menurutnya, keberadaan CCTV dapat membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku, mengenali kendaraan yang digunakan, serta mendukung proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.
“Itu bisa membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku maupun kendaraan yang digunakan untuk kejahatan,” pungkasnya.
Pengungkapan 12 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Tuban. Partisipasi masyarakat melalui kewaspadaan dan pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan juga diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. (*)

