KPK Usulkan Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dirampas Negara

NASIONAL5 Dilihat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur secara tegas penyitaan atau perampasan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usulan tersebut menyasar dua kelompok pejabat, yakni penyelenggara negara yang melaporkan kekayaannya secara tidak benar serta pejabat yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Tanak menilai, negara perlu memiliki dasar hukum untuk merampas harta kekayaan yang nilainya melampaui jumlah yang dilaporkan oleh pejabat dalam LHKPN.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Menurut Tanak, penindakan tidak seharusnya hanya menyasar pejabat yang memberikan laporan kekayaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pejabat yang sengaja mengabaikan kewajiban menyampaikan LHKPN juga dinilai perlu menjadi bagian dari pengaturan dalam RUU Perampasan Aset.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” tuturnya.

Dorong Transparansi Kekayaan Pejabat

Tanak berpandangan, pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen untuk mendorong penyelenggara negara melaporkan kekayaannya secara transparan dan akurat. Dengan adanya konsekuensi hukum yang tegas, pejabat diharapkan tidak menyampaikan laporan yang menutupi kondisi kekayaan sebenarnya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Usulan itu sekaligus menempatkan LHKPN sebagai salah satu instrumen penting dalam mengawasi kewajaran harta kekayaan penyelenggara negara. Ketidaksesuaian antara kekayaan yang dilaporkan dan kondisi sebenarnya dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam upaya pencegahan korupsi.

Meski demikian, mekanisme perampasan aset perlu dirumuskan secara cermat dalam undang-undang. Penentuan harta yang dapat dirampas tidak cukup hanya didasarkan pada adanya selisih antara laporan dan kekayaan sebenarnya, tetapi juga perlu mempertimbangkan dasar hukum, asal-usul aset, serta proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hak Keberatan Perlu Diatur

Tanak juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme keberatan bagi penyelenggara negara yang merasa dirugikan oleh tindakan perampasan aset. Ketentuan tersebut diperlukan agar proses hukum memiliki prosedur yang jelas dan memberikan ruang bagi pihak yang terdampak untuk menyampaikan pembelaan.

Pengaturan mengenai dasar penetapan aset, mekanisme pembuktian, dan hak mengajukan keberatan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan perampasan aset berjalan secara efektif sekaligus memberikan kepastian hukum.

Pada prinsipnya, upaya memperkuat pengawasan terhadap kekayaan pejabat merupakan bagian dari agenda pemberantasan korupsi. Namun, penerapan perampasan aset juga harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak hukum setiap warga negara.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya memperkuat instrumen negara dalam menindak kekayaan yang bermasalah, tetapi juga memastikan setiap tindakan perampasan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan. (Erik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *