Janji Kapolri Sikat Bekingan Kejahatan Diuji, Tambang Diduga Ilegal di Ponorogo Disebut Masih Beroperasi

HEADLINE12 Dilihat

Ponorogo – Komitmen Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk memberantas kejahatan tanpa pandang bulu kini menjadi sorotan. Salah satu janji yang disampaikannya adalah tidak memberikan ruang kompromi bagi pihak-pihak yang terlibat maupun diduga membekingi tindak kejahatan, termasuk peredaran narkoba.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat bertemu dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

“Tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk pihak yang membekingi kejahatan tersebut,” kata Suyudi, sebagaimana dikutip dari siaran pers Divisi Humas Polri, Senin (19/10/2026).

Pernyataan tegas tersebut menegaskan komitmen pimpinan Polri untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan, termasuk mereka yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas melanggar hukum.

Namun, komitmen pemberantasan kejahatan tersebut juga menjadi relevan untuk dicermati dalam penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di daerah, termasuk di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Di Dusun Kebatan 2, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, aktivitas pengerukan lahan yang diduga berkaitan dengan pertambangan ilegal disebut masih berlangsung. Lokasi tersebut diduga milik atau dikelola oleh seseorang berinisial HV, sementara lahan yang dikeruk disebut milik warga bernama Edi.

Aktivitas itu dikeluhkan warga setempat. Debu yang beterbangan akibat kegiatan pengerukan dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, sedangkan kondisi jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material disebut mengalami kerusakan.

Keluhan warga tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan pertambangan.

Media ini sebelumnya telah memberitakan persoalan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun hingga berita ini disusun, aktivitas di lokasi itu disebut masih berlangsung. Belum diperoleh keterangan resmi yang memastikan apakah aparat penegak hukum maupun instansi terkait telah melakukan pemeriksaan, penyelidikan, atau penindakan terhadap kegiatan tersebut.

Publik Menunggu Langkah Konkret

Keberadaan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum tidak cukup hanya menjadi persoalan administratif. Apabila benar kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, aparat dan instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penanganan juga perlu mencakup pemeriksaan dokumen perizinan, status lahan, jenis kegiatan yang dilakukan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kegiatan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Identitas maupun peran pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran hukum sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

Masyarakat berharap komitmen Kapolri untuk tidak berkompromi terhadap kejahatan dapat diwujudkan melalui langkah nyata, termasuk penanganan laporan mengenai dugaan pertambangan ilegal yang merugikan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak yang diduga terkait, aparat penegak hukum setempat, serta instansi yang berwenang mengawasi kegiatan pertambangan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Publik kini menunggu, apakah komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu akan diikuti dengan pemeriksaan konkret atas dugaan aktivitas tambang di Dusun Kebatan 2, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *