Ponorogo – Komitmen pemberantasan pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan. Di tengah penguatan sinergi TNI-Polri dalam penanganan berbagai persoalan keamanan, aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin di Dusun Kebatan 2, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, dikeluhkan warga karena disebut telah beroperasi lebih dari satu bulan.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan kunjungan silaturahmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, pemberantasan narkotika dan pertambangan ilegal menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan kerja sama kedua institusi.
Namun, kondisi di lapangan menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pertambangan di Dusun Kebatan 2, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, diduga masih berlangsung. Warga pun mempertanyakan pengawasan serta langkah pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut.
Warga Keluhkan Kerusakan Jalan
Selain persoalan dugaan legalitas pertambangan, masyarakat mengeluhkan dampak kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan pengangkut material tambang. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu mobilitas warga dan memperburuk kualitas infrastruktur yang digunakan sehari-hari.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi jalan, menelusuri penyebab kerusakan, serta menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa lahan pertambangan tersebut merupakan milik seseorang bernama Edy, sedangkan pihak yang disebut sebagai pengelola dikenal dengan inisial HV. Identitas, peran, serta tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi Perlu Ditelusuri
Sorotan lainnya adalah dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk menunjang operasional pertambangan. Informasi tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang guna memastikan asal BBM, pola distribusi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Isu ini menjadi perhatian karena masyarakat di sejumlah wilayah mengeluhkan kesulitan memperoleh BBM bersubsidi di SPBU. Jika dugaan penyalahgunaan benar terjadi, penelusuran berbasis bukti diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi tetap sesuai peruntukannya.
Meski demikian, dugaan penggunaan BBM bersubsidi di lokasi pertambangan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti pendukung dan keterangan resmi dari pihak terkait.
Aparat Diminta Lakukan Pemeriksaan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap status perizinan pertambangan, tetapi juga menelusuri dugaan penggunaan BBM bersubsidi dan dampak kegiatan tersebut terhadap infrastruktur umum.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan telah memenuhi persyaratan perizinan, ketentuan lingkungan, serta kewajiban lain yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Sinergi antarlembaga diharapkan tidak berhenti pada komitmen di tingkat pusat, tetapi juga tercermin melalui tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari aparat berwenang mengenai status perizinan pertambangan tersebut belum diperoleh. Pihak pengelola berinisial HV dan pemilik lahan yang disebut bernama Edy juga perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. (Red)

