Warga Kebatan 2 Keluhkan Polusi Debu Dampak Dugaan Tambang Ilegal, Minta Kapolres Ponorogo Bertindak

HEADLINE51 Dilihat

Kabupaten Ponorogo – Warga Dusun Kebatan 2, RT 02/RW 01, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengeluhkan polusi debu yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah setempat. Debu yang masuk ke dalam rumah dinilai mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari warga.

Warga menduga aktivitas pertambangan tersebut dikelola oleh seseorang berinisial HV. Namun, dugaan mengenai pengelolaan tambang dan legalitas kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan mengungkapkan keresahannya. Ia mengaku bingung harus menyampaikan pengaduan ke mana, lantaran menduga sejumlah perangkat desa justru mendukung aktivitas pertambangan tersebut.

“Kemana saya harus mengadu? Diduga Kepala Desa, Sekdes, juga Kepala Dusun mendukung aktivitas tersebut,” ungkap warga tersebut.

Menurut warga, persoalan debu yang masuk ke rumah-rumah menjadi keluhan yang membutuhkan perhatian serius. Mereka berharap aktivitas yang diduga menimbulkan dampak lingkungan itu tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa pemeriksaan dan penanganan dari instansi berwenang.

Warga juga berharap aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk memastikan status perizinan pertambangan, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta memeriksa dugaan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Warga Minta Kapolres Ponorogo Turun Tangan

Harapan warga kini ditujukan kepada Kapolres Ponorogo, AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., yang mulai menjabat pada 6 Oktober 2026.

Warga berharap kepemimpinan baru di Polres Ponorogo dapat memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat di Desa Campurejo, khususnya terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan dampak debu yang dirasakan warga.

Mereka meminta agar laporan dan keluhan masyarakat ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, dugaan keterlibatan atau dukungan perangkat desa sebagaimana disampaikan warga juga perlu diklarifikasi secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pengelola yang diduga berinisial HV maupun pihak Pemerintah Desa Campurejo terkait keluhan warga tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini.

Warga berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian serius. Bagi mereka, lingkungan tempat tinggal yang bebas dari gangguan debu merupakan kebutuhan mendasar yang tidak seharusnya diabaikan.

Masyarakat pun menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan apakah terdapat pelanggaran yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Maha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *