Tambang Diduga Ilegal di Desa Sekaran Belum Ditindak, Warga Menanti Langkah Tegas Polsek Kasiman

HEADLINE37 Dilihat

Kabupaten Bojonegoro – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi sorotan warga. Meski informasi mengenai aktivitas tersebut telah disampaikan kepada Kapolsek Kasiman, Iptu Mochamad Khambali, S.Sos., M.H., M.A.P., warga berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah nyata di lapangan.

Saat menerima informasi melalui berita yang dibagikan pada ((10/10/2026), Kapolsek Kasiman, Iptu Mochamad Khambali menyampaikan respons, “Terima kasih informasinya.”

Namun, berdasarkan pantauan awak media di lokasi, belum terlihat adanya penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang oleh warga setempat disebut-sebut milik seseorang bernama Cipto tersebut.

Kondisi ini memunculkan harapan masyarakat agar aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan secara menyeluruh, termasuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang cukup.

Warga menaruh harapan kepada Kapolsek Kasiman, Iptu Mochamad Khambali, yang mulai menjabat pada Jumat (3/7/2026), serta Kapolres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H., yang mulai menjabat pada 28 Juli 2026, agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius.

Masyarakat menginginkan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Apabila kegiatan tersebut terbukti beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penindakan, warga juga berharap adanya keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan di lapangan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau justru terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi yang disampaikan awak media, belum terlihat adanya penindakan di lokasi tersebut. Konfirmasi lebih lanjut mengenai status perizinan pertambangan, hasil pemeriksaan kepolisian, serta tanggapan pihak yang disebut terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Masyarakat pun menanti langkah konkret aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Penanganan yang jelas dan terukur diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan warga terkait aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Kasiman. (Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *