Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah gencar mengusut tujuh kasus pertambangan tanpa izin (ilegal) di berbagai wilayah Indonesia. Aktivitas melanggar hukum tersebut ditaksir memicu potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 857,55 miliar.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, memaparkan bahwa praktik lancung ini terbagi ke dalam dua kategori utama. Pertama, aktivitas penambangan yang dilakukan sama sekali tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua, aktivitas penambangan yang memiliki izin, namun beroperasi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan.
“Saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal,” ujar Anggia, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @bakom.ri, Kamis (28/5/2026).
Menurut penjelasan Anggia, sebaran kasus tambang ilegal yang sedang disidik ini tidak hanya berpusat di satu titik, melainkan tersebar luas di sejumlah wilayah strategis Indonesia. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga wilayah Kepulauan Maluku.
Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di sektor minerba. Langkah hukum ini diambil demi menyelamatkan kekayaan alam Indonesia agar tidak dikuras oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM, sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara,” pungkasnya.
Dengan penindakan yang agresif ini, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat kembali berjalan sesuai regulasi, meminimalkan kebocoran pendapatan negara, serta memastikan dampak ekonominya benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat luas. (*)

