Blitar Kota – Aktivitas perjudian sabung ayam di Jalan Flores, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar hingga kini dilaporkan masih berjalan mulus tanpa hambatan. Kendati pihak kepolisian sebelumnya berjanji akan melakukan pengecekan, belum ada tindakan tegas maupun penghentian aktivitas di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Kanit Pidum Satreskrim Polres Blitar Kota, Aipda Efendie, S.H., sempat menyatakan kepada awak media bahwa pihak otoritas akan segera turun ke lapangan guna mengecek kebenaran informasi terkait praktik perjudian yang meresahkan masyarakat tersebut.
Namun, berdasarkan pantauan tim redaksi di lapangan, belum terlihat adanya tanda-tanda penindakan hukum. Garis polisi maupun pembubaran massa di arena sabung ayam Jalan Flores sama sekali belum tampak, dan kegiatan ilegal itu disinyalir masih terus beroperasi seperti biasa.
Melihat kontrasnya janji dengan realita di lapangan, redaksi media ini kembali melakukan konfirmasi dan mempertanyakan komitmen penegakan hukum tersebut langsung kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Blitar Kota.
Namun, jawaban yang dilontarkan oleh Aipda Efendie, S.H., terkesan mengambang dan belum memberikan kepastian hukum yang konkret.
“Coba tak tanya rekan saya dulu yang ngecek,” ujar Aipda Efendie saat dikonfirmasi kembali oleh redaksi melalui pesan singkat, Kamis (28/5/2026).
Sikap lambat dan respons yang dinilai kurang tegas ini memicu pertanyaan besar dari kalangan masyarakat setempat. Publik berharap Polres Blitar Kota tidak tebang pilih dan segera mengambil langkah konkret untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) demi menjaga kondusivitas, ketertiban, dan marwah hukum di wilayah hukum Kota Blitar. (Red)

