Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Katur Bojonegoro Kian Disorot, Gus ED Sebut Ada Dua Penambang

HEADLINE30 Dilihat

Kabupaten Bojonegoro – Pemberitaan terkait aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro terus menggelinding bak bola liar. Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat maupun awak media.

Dalam perkembangannya, seorang pria yang mengaku berinisial Gus ED sebelumnya menyatakan bahwa aktivitas penambangan pasir tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pondok pesantrennya. Namun berdasarkan pengamatan awak media di lapangan, material pasir hasil tambang itu juga diduga diperjualbelikan kepada masyarakat umum yang membutuhkan.

Tak hanya itu, Gus ED kembali menghubungi redaksi media ini dan meminta agar lokasi tambang ilegal lain yang berada di wilayah Sawen turut diberitakan.

“Sampingnya nanti tak fotokan biar sama-sama diberitakan,” ujar Gus ED kepada redaksi, Sabtu (3/5/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang di kawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu pihak.

“Nanti tak kasih foto terbaru, biar enak nanti beritanya,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan pasir ilegal di kawasan Kecamatan Gayam bukan hanya terjadi di satu titik lokasi saja.

Sementara itu, hingga berita ini kembali ditayangkan, belum terlihat adanya tindakan nyata dalam penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian setempat. Polres Bojonegoro beserta jajarannya masih memilih bungkam dan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta melanggar aturan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *