Kabupaten Bojonegoro – Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Desa Katur, Kecamatan Gayam disebut masih tetap beroperasi meski sebelumnya telah dilaporkan melalui aplikasi “Matur Pak Kapolres Bojonegoro”.
Laporan terkait keberadaan tambang tersebut sempat diunggah dan mendapat respons dari pihak aplikasi dengan jawaban, “Terima kasih informasinya.” Namun berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas penambangan hingga distribusi material pasir di lokasi itu masih terlihat berjalan kondusif seperti biasanya.
Sejumlah kendaraan pengangkut material tampak keluar masuk area tambang untuk mengirim pasir ke berbagai lokasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Di tengah sorotan tersebut, muncul seseorang yang mengaku berinisial Gus ED. Ia menyatakan bahwa material pasir dari lokasi tersebut hanya dikirim untuk kebutuhan pondok pesantren.
Namun demikian, keterangan itu dinilai berbeda dengan temuan tim media di lapangan. Awak media memiliki bukti berupa dokumentasi gambar yang menunjukkan material pasir diduga diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan umum, bukan semata-mata untuk kepentingan pondok maupun kebutuhan koperasi KDMP seperti alibi awal yang disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang pasir di lokasi tersebut dikabarkan masih berlangsung. Awak media juga masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak yang disebut dalam aktivitas tambang tersebut. (Red)

