Kab. Tuban – Beredar kabar Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tuban mengungkap aktivitas tambang ilegal di Kepolisian Resort (Polres) Tuban mulai melakukan penyidikan terhadap kasus tambang galian c yang berlokasi di Desa Punggulrejo Kecamatan Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
Informasi yang diterima, penyidik mengamankan satu orang berinisial TM, warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sat Reskrim Polres Tuban juga telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) B/166/VII/Res.5.5/2025/Satreskrim 08-07-2025 terkait kasus tambang ilegal tersebut.
Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Tuban saat dilapori terkait aktivitas dugaan pertambangan pasir silika ilegal di Dusun Kenti Desa Talangkembar, Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur terkesan enggan memberikan statement.
Padahal aktivitas tambang ilegal dilokasi Dusun Kenti sudah beroperasi sekitar satu minggu ini.
Berdasarkan informasi yang beredar pemilik pertambangan tersebut diduga bos besar yang tidak asing lagi namanya di kalangan aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat yaitu Santoso, saat ini namanya sengaja tidak dimunculkan untuk menghindari sorotan publik.
Santoso memiliki hampir 95% pertambangan ilegal di wilayah pertambangan Tuban, untuk memuluskan aksinya setiap lokasi dimunculkan nama cukong-cukongnya.
Salah satu Panit Dittipidter Bareskrim Polri inisial AKP AS saat dilapori aktivitas tambang tersebut menyampaikan, siap di atensi pak.
“Siap di atensi Pak,” tegasnya. (Red)

