Bareskrim Polri Pernah Panggil Sejumlah Pemilik Pertambangan Ilegal di Tuban, Kini Muncul Pertambangan Ilegal di Hargoretno yang Lahannya Pernah di Police Line Tetapi Tidak Ada Kelanjutannya

HEADLINE71 Dilihat

Kab. Tuban –  Dittipidter Bareskrim Polri pada November 2024 pernah memanggil sejumlah pemilik pertambangan ilegal, tetapi saat ini bermunculan kembali pertambangan ilegal di Kabupaten Tuban, salah satunya pertambangan ilegal pasir silica di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek Kab. Tuban – Jatim yang sebelumnya pernah di police line oleh Polres Tuban, (4/8/2024).

Meskipun saat ini telah ganti pemilik pertambangan, tetapi kasus tambang di lokasi tersebut hingga kini diduga belum pernah ada tindaklanjutnya usai para pelaku dimintai keterangan, alias Polres tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Namun saat ini beredar bahwa pertambangan di lokasi tersebut beraktivitas kembali, dengan pelaku baru yang akrab di sapa dengan panggilan Ida. Aktivitas tersebut selain meresahkan warga juga menambah luka yang mendalam karena jajaran aparat penegak hukum (APH) terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ucap salah seorang warga yang enggan namanya dimunculkan karena faktor keamanan, Jum’at (9/5/2025).

Ditambahkannya, police line yang dilakukan oleh Polres Tuban beberapa bulan sebelumnya mengartikan bahwa terdapat alat bukti awal adanya pertambangan ilegal, tetapi ada apa terkesan saat ini APH setempat di buat tak berdaya?.

“Apakah ada setoran atau yang biasa di sebut atensi ke APH?, dari petugas portal informasinya setiap truk dari tambang tersebut di tarik biaya sebesar Rp 12 ribu. Jadi bisa dihitung berapa rit per harinya yang dapat dihasilkan dari tambang tersebut,” imbuhnya.

Bila sehari minimal pelaku bisa menghasilkan 50 rit dengan harga minimal Rp. 300 ribu, maka dapat di hitung berapa kerugian negara atas aktivitas tersebut.

“Warga berharap, dari tingkat Polsek hingga mabes Polri segera menghentikan aktivitas tersebut, disamping berdampak pada kerusakan lingkungan, juga menciderai harti masyarakat yang terkesan tebang pilih dalam penindakan pertambangan ilegal di lokasi tersebut,” harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada statemen dari APH setempat terkait aktivitas pertambangan ilegal di lokasi Hargoretno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *