Masyarakat Berharap Dugaan Pelanggaran Tetap di Usut Tuntas Meskipun Kapolres di 3 Wilayah Jatim Dimutasi Yakni, Magetan, Tuban dan Madiun Kota Usai Dilaporkan Kapolri

HUKRIM95 Dilihat

Jawa Timur – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) dijajaran Polda Jawa Timur (Jatim). Mutasi tersebut tertuang dalam enam surat telegram (ST) Kapolri yang diterbitkan pada Rabu (12/3/2025).

Terdapat 3 wilayah yakni, Nganjuk, Tuban dan Madiun Kota diduga wilayah tersebut hingga kini masih menyisakan dugaan pelanggaran yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) yang menjadi beking usaha ilegal. Atas pelanggaran tersebut awak media juga telah melayangkan pengaduan dan menayangkan pemberitaan yang ditujukan kepada Kapolri dan pejabat jajaran Polda Jatim, namun kasus tersebut terkesan masuk angin hingga muncul ST Kapolri terkait mutasi.

Masyarakat berharap kepada Kapolres Magetan yang baru, AKBP Raden Erik Bangun dan Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, serta Kapolres Madiun Kota yang baru, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi.

Berikut ulasan singkat 3 wilayah hukum yang masih belum memiliki kasus dugaan keterlibatan oknum APH dalam usaha ilegal.

1.Magetan : 

Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang diduga dilakukan PT Sudiro Tungga Jaya (STJ) Direktur bernama Ki Agus M Sydik bersama Sripurwati Komisaris, modusnya perusahaan tersebut melangsir BBM Bersubsidi di SPBU wilayah Magetan, salah satunya di SPBU 54.633.17 Klagen Gambiran Maospati, selanjunya BBM bersubsidi yang di dapat dari SPBU di bawa menuju ke gudang yang terletak di Jl. Sendang Kamal Desa Kraton Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan.

Terjadi keanehan saat awak media melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, padahal laporan hanya ditujukan kepadanya, tetapi tiba-tiba salah seorang yang mengaku pengurus STJ bernama Senja menghubungi redaksi ini, keanehan tersebut tidak sampai disitu saja, saat Kasat Reskrim Polres Magetan dihubungi kembali dirinya menjawab, hingga saat ini masih dilakukan pemantauan di SPBU.

“Dan hasil pengecekan di gudang tadi sore tidak ditemukan adanya penimbunan solar,” jawab Kasat Reskrim Polres Magetan saat dikonfirmasi kembali, Sabtu (8/3/2025).

Atas kejadian tersebut diduga ada oknum yang bermain dalam sintron pengecekan BBM di gudang milik STJ tersebut, dan selanjunya awak media melaporkan kepada Kapolda Jatim dan Kapolri dengan harapan kasus tersebut dapat di usut hingga tuntas.

2. Kab. Tuban :

Kasus usaha pencucian pasir silika dan pertambangan yang diduga ilegal milik Misbahul yang berlokasi di Desa Latsari Kecamatan Bancar hingga kini belum tertangani, padahal jalan yang kotor dan licin mengkhawatirkan pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan roda 2.

Dugaan tambang pedel ilegal di Desa Banjaragung Kecamatan Rengel, pelaku di kenal warga setempat dengan panggilan Munarto juga menjadi keluhan warga kenapa aktivitas tersebut hingga kini masih tetap aman.

“Sejumlah pengendara motor yang melintas menilai dapat membahayakan keselamatan pengendara lain yang melintas,” ucap warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Minggu (9/3/2025).

Warga berharap Kapolres Tuban yang baru nanti, AKBP William Cornelis Tanasale dapat memberantas pertambangan ilegal, aktivitas tersebut juga sudah dilaporkan kepada Kapolri dan Kapolda Jatim tetapi tetap saja belum ada penanganan.

3. Madiun Kota :

Aktivitas yang dilakukan oknum purnawirawan TNI, Lutfi yang hingga kini masih terus menjalankan bisnisnya terkait penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Kecamatan Jiwan. tepatnya gudangnya berada di Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan wilayah hukum Madiun Kota.

Dalam gudang tersebut diduga telah terjadi penimbunan BBM bersubsidi yang di dapat dari menguras BBM subsidi di SPBU wilayah Madiun-Magetan. Meskipun telah banyak media yang membuat pengaduan masyarakat dan telah menayangkan beritanya tetapi jajaran Polda Jatim terkesan tak berdaya untuk melakukan Tugas Kepolisian sesuai amanat yang tercantum dalam UU no 2 tahun 2002 pasal 13 yakni, untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan keinginan keinginan dalam hukum agar menjadi kewajiban dan ditaati oleh masyarakat dan keadilan bisa ditegakkan.

Terbitnya surat telegram (ST) Kapolri diharapkan menjadi angin segar buat masyarakat, agar dapat melakukan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Kejadian tersebut juga telah dilaporkan kepada Kapolda Jatim dan Kapolri tetapi hingga kini pelaku tetap melakukan aktivitasnya dengan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *