Kabupaten Magetan – Hilangnya barang bukti (BB) BBM bersubsidi di gudang milik perusahaan otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya (STJ) dan PT Agam Tungga Jaya (ATJ) yang berlokasi di Jl. Sendang Kamal Desa Kraton Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Menurut masyarakat ada sebuah sinetron yang disiapkan oleh terduga oknum penegak hukum (APH) setempat. Pasalnya, beberapa hari di gudang tersebut diduga tempat melansir BBM bersubsidi yang di beli dari SPBU wilayah Magetan menggunakan mobil box dan dipindah ke mobil tangki tiba-tiba lenyap usai dilaporkan oleh awak media ke Kasat Reskrim Polres Magetan.
Salah satu SPBU 54.633.17 Klagen Gambiran Maospati yang terpantau awak media tempat PT ATJ menguras BBM bersubsidi jenis solar, selanjutnya BBM tersebut di bawa menuju salah satu gudangnya untuk diisikan ke mobil tangki yang bertuliskan PT Agam Tungga Jaya.
Keanehan lainnya ada seseorang yang menghubungi awak media mengaku pengurus dari bus Sudiro Tungga Jaya bernama Senja mengajak kerja sama, padahal kasus tersebut hanya dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Magetan dan belum ditayangkan dalam pemberitaan, tetapi kenapa tiba-tiba orang tersebut bisa menghubungi no HP awak media. sedangkan Dirut PT ATJ bernama Ki agus M sydik, dan Komisaris Sripurwati tidak muncul sama sekali.
Dugaan akan ada sinetron yang telah disiapkan saat awak media menghubungi kembali Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., MH dan di jawab hingga saat ini masih dilakukan pemantauan di SPBU.
“Dan hasil pengecekan di gudang tadi sore tidakk ditemukan adanya penimbunan solar,” jawab Kasat Reskrim Polres Magetan saat dikonfirmasi kembali, Sabtu (8/3/2025).
Atas peristiwa tersebut, Masyarakat meminta kado teristimewa kepada Kapolda Jatim, Komisaris Jenderal Polisi Imam Sugianto yang bakal memasuki pensiun, untuk bisa mengungkap siapa dalang dari oknum APH yang telah diduga membocorkan kepada pelaku penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi di sulap dengan harga non subsidi.
Diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

