Kalbar – Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat tertutup bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (14/2/2025). Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah vonis bebas terhadap Yu Hao (49), terdakwa kasus penambangan ilegal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menilai, putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut mencederai keadilan
“Saya kira (putusan ini) melukai. Karena itu kami akan kejar terus sampai nanti dengan Jaksa Agung, apa upayanya kalau sudah vonis bebas ini,” ucap Hinca kepada wartawan.
Hinca memastikan kasus ini akan menjadi perhatian serius Komisi III DPR. Pihaknya akan mengkonfirmasi langsung kepada Jaksa Agung terkait putusan tersebut.
“Apakah ada unsur-unsur lain, atau sejak awal tidak serius menangani kasus ini, sehingga akhirnya vonis bebas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan banding yang diajukan Yu Hao, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
Majelis Hakim menyampaikan, bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan penambangan tanpa izin yang diajukan oleh penuntut umum.
Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Yu Hao, yang merupakan warga negara China, diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Ketapang pada Februari-Mei 2024. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp 1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

