Kabupaten Blitar – Aktivitas perjudian sabung ayam yang berada di Dusun Njari, Desa Bajang, Kecamatan Talun hingga kini dikabarkan masih terus berlangsung aman meskipun sebelumnya telah diberitakan dan mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kanit Pidum Satreskrim Polres Blitar, Ipda Al Khusnu, sempat merespons informasi tersebut dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas laporan masyarakat.
“Terima kasih ya pak informasinya,” ujar Ipda Al Khusnu saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Namun berdasarkan pantauan di lokasi pada 6 Mei 2026, arena judi sabung ayam tersebut disebut masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari jajaran Polres Blitar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang dinilai meresahkan warga sekitar. Sikap bungkam sejumlah pejabat di lingkungan Polres Blitar juga menimbulkan kesan bahwa aktivitas perjudian sabung ayam di arena tersebut seolah-olah dibiarkan atau terkesan dilegalkan.
Masyarakat berharap Polda Jawa Timur segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian sabung ayam yang diduga masih berlangsung tersebut.
Selain melanggar hukum, aktivitas perjudian juga dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Talun dan sekitarnya. (Red)

