Prabowo Minta Pengusaha “Dablek” Dipidanakan, Kejagung Diminta Tegakkan Hukum

HEADLINE24 Dilihat

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto meminta Kejaksaan Agung untuk memproses hukum para pengusaha yang dinilai “dablek” atau sulit diatur dan merugikan negara. Menurut Prabowo, pengusaha yang tidak mematuhi aturan serta mengabaikan keputusan pemerintah dapat dipidana.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan uang negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti adanya sejumlah pengusaha yang dianggap meremehkan pemerintah dan hukum di Indonesia. Ia menyebut ada pihak yang tetap menjalankan aktivitas usaha meski izin operasionalnya telah dicabut pemerintah.

“Sudah ada izin yang dicabut oleh pemerintah RI, delapan tahun si pengusaha itu dablek, terus dia laksanakan tambang tanpa izin,” ujar Prabowo.

Kepala Negara menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap negara dan pengorbanan para pejuang kemerdekaan Indonesia.

“Dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI,” katanya.

Prabowo kemudian secara tegas meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak pengusaha yang tetap membangkang.

“Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” tegas Prabowo.

Menurut Prabowo, dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum hanya ada dua pilihan, yakni berpihak kepada rakyat dan keadilan atau berada di pihak koruptor, penipu, manipulator, dan penyelundup.

Mantan Menteri Pertahanan itu juga mengingatkan bahwa para pengusaha nakal kemungkinan akan melakukan berbagai perlawanan untuk mempertahankan kepentingannya.

“Dia akan menggunakan segala alat, dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan. Tidak gentar kita, percayalah rakyat bersama kita,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo turut menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp11,4 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke kas negara.

Berdasarkan keterangan Sekretariat Presiden, dana tersebut berasal dari sejumlah sumber, di antaranya penagihan denda administratif bidang kehutanan senilai Rp7,23 triliun dan penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung sebesar Rp1,96 triliun.

Selain itu, terdapat pula setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, penerimaan pajak PT Agrinas Palma Nusantara periode Januari–Februari 2026 sebesar Rp108,5 miliar, serta penerimaan negara bukan pajak dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *