Jakarta – Mabes Polri memberikan pukulan telak bagi para mafia energi di tanah air. Dalam operasi besar-besaran selama 13 hari terakhir (hingga 20 April 2026), Korps Bhayangkara berhasil membongkar 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
Operasi Kilat, Hasil Masif
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa dalam waktu kurang dari dua pekan, pihaknya telah mengamankan 330 tersangka dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Penyalahgunaan ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp243.669.600.800 hanya dalam 13 hari,” tegas Nunung dalam konferensi pers, Selasa (21/4).
Daftar Barang Bukti yang Disita:
Polri mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah fantastis guna menghentikan peredaran ilegal di pasar:
- 403.158 liter Solar subsidi.
- 58.656 liter Pertalite.
- 13.346 tabung LPG.
- 161 unit kendaraan (roda 4 & roda 6).
65 SPBU Masuk Radar Hukum
Nunung membeberkan bahwa sepanjang 2025-2026, terdapat 65 SPBU yang terlibat dalam praktik kotor ini. Saat ini, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan, sementara 19 lainnya masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
Kejar Aktor Intelektual dengan Pasal TPPU
Polri memastikan tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Para penyidik telah diperintahkan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada:
- Pemilik Modal
- Penampung Besar
- Aktor Intelektual (di balik layar)
Peringatan Keras untuk Oknum Aparat & ASN
Irjen Nunung menegaskan tidak ada tempat berlindung bagi siapa pun, termasuk anggota Polri, TNI, maupun ASN.
- Anggota TNI/Polri: Akan ditindak tegas secara hukum dan disiplin.
- ASN: Kasus akan dilimpahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
“Aksi ini bukan hanya mengkhianati negara, tapi juga mengkhianati masyarakat karena memicu kelangkaan. Komitmen kami zero tolerance. Kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat!” tutup Nunung dengan tegas. (*)

