Ketegasan Kapolri Diuji, Tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban Seret Nama Purnawirawan Polri

HEADLINE37 Dilihat

Kabupaten Tuban – Ketegasan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo kembali diuji menyusul munculnya aktivitas pertambangan pasir silika ilegal di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Aktivitas yang disebut-sebut telah berjalan sekitar dua pekan itu viral di tengah masyarakat, namun hingga kini diduga belum terlihat adanya penindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas tambang ilegal tersebut turut menyeret nama seorang purnawirawan Polri berinisial SP yang disebut-sebut sebagai salah satu pendana. SP diketahui pernah berdinas di Polres Tuban dan telah memasuki masa purnatugas dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol).

Jejak SP di sektor tambang ilegal bukan kali ini saja mencuat. Pada Juli 2024, ia tercatat pernah diduga terlibat dalam pengelolaan tambang pasir silika ilegal di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Tuban. Aktivitas tersebut kala itu dihentikan oleh Polda Jawa Timur sehingga tidak berlangsung lama.

Kini, meski telah purnawirawan, SP kembali disebut-sebut terlibat dalam praktik serupa. Dugaan yang berkembang menyebutkan ia bekerja sama dengan seorang pengusaha pencucian pasir berinisial AD untuk memuluskan operasional tambang di Montongsekar.

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan keterlibatannya, SP disebut tidak memberikan klarifikasi dan justru memblokir nomor WhatsApp wartawan yang mencoba meminta konfirmasi.

Keberadaan tambang pasir silika ilegal ini menimbulkan keresahan masyarakat, mengingat potensi kerusakan lingkungan serta kerugian negara dari sisi perizinan dan pajak. Selain itu, dugaan keterlibatan mantan aparat penegak hukum dinilai dapat mencoreng institusi dan menggerus kepercayaan publik.

Publik kini menanti langkah tegas dari jajaran Polda Jawa Timur dan Polres Tuban dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut. Komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi sorotan, terlebih ketika nama mantan anggota kepolisian ikut disebut dalam pusaran persoalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tambang pasir silika ilegal di Desa Montongsekar. Masyarakat berharap aparat bertindak cepat dan transparan demi menjaga wibawa hukum serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Tuban. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *