KPK Tegur Menteri Raja Juli soal Maraknya Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

HEADLINE129 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan kritik tajam kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait temuan sejumlah aktivitas pertambangan yang berlangsung secara ilegal di kawasan hutan.

Tambang-tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi berupa Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.

Teguran ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam forum resmi yang dihadiri Raja Juli dan para pejabat dari berbagai kementerian. Acara tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025, usai pemaparan hasil kajian KPK mengenai praktik pertambangan di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Setyo mengungkap adanya sejumlah pelanggaran serius dari perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun tetap nekat beroperasi di kawasan hutan tanpa PPKH yang sah.

“Ada pemegang IUP yang sudah mengantongi izin PPKH, tapi banyak juga yang belum punya sama sekali. Ini tentu jadi sorotan,” ucap Setyo kepada awak media dalam konferensi pers yang juga dihadiri tujuh kementerian.

Berdasarkan hasil kajian KPK, dari total sekitar 9.009 izin usaha pertambangan yang tercatat, hanya 4.252 yang diketahui masih aktif menjalankan operasi. Sisanya, lebih dari 4.700 tambang sudah tidak lagi beroperasi secara legal atau tidak jelas statusnya.

“Dari angka tersebut, terlihat jelas betapa kacaunya tata kelola izin pertambangan kita,” tegas Setyo.

Sementara itu, saat diminta menyampaikan data resmi terkait jumlah IUP yang beroperasi tanpa PPKH, Menteri Raja Juli enggan mengungkap secara gamblang. Ia hanya menyebut pihaknya tengah menyelaraskan data bersama Kedeputian Pencegahan KPK.

Politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga mengakui masih adanya perbedaan signifikan dalam data antarinstansi pemerintah. Misalnya, terdapat selisih luas area tambang sekitar 50.000 hektare antara data Kementerian Kehutanan dengan milik KPK maupun BKPM.

“Memang, sampai sekarang kami masih mendapati perbedaan angka. Kami sedang upayakan sinkronisasi lintas lembaga,” terang Raja Juli. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *