Warga Kabupaten Tuban Berharap Penanganan Pertambangan Ilegal Menjadi Atensi Kapolri

HEADLINE103 Dilihat

Kabupaten Tuban – Keberadaan aparat penegak hukum (APH) seperti polisi di lingkaran tambang ilegal memiliki modus beragam, seperti menjadi pihak yang menjamin keamanan operasional, penghubung dengan pengusaha, dan menjadi pemodal langsung.

Sayangnya, diduga tidak ada penanganan serius oleh institusi Polri, bahkan terkesan sengaja membiarkan para anggotanya berkubang di bisnis ilegal. Seperti saat ini yang terjadi pada aktivitas tambang pasir silika ilegal di Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, menunjukkan adanya penyakit kronis di tubuh Polri terkait pertambangan ilegal.

Sebaran pertambangan pasir silika di 2 lokasi Kabupaten Tuban, yakni :
1. Kali Tempur Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban.
2. Desa Mamer Kecamatan Bancar.

Investigasi terbaru mengungkapkan bahwa praktik tambang liar ini berlangsung secara sistematis dan terbuka, namun tidak dibarengi dengan upaya penindakan yang tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Sejumlah warga menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu lama, dan menyebabkan kerusakan lingkungan serius.

Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Tuban tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai wibawa APH.

Hingga berita ini ditayangkan kembali belum ada stament dan tindaklanjut penanganan pertambangan ilegal dari APH setempat. Warga berharap penanganan terhadap pertambangan ilegal di Kabupaten Tuban menjadi atensi Kapolri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *