Diduga Tambang Belum Kantongi Izin Operasi Produksi Masih Beraktivitas, Redaksi Laporkan ke Polda Jatim

HEADLINE38 Dilihat

Kabupaten Bojonegoro – Aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin operasi produksi di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman masih menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut milik seseorang bernama Cipto tersebut dilaporkan telah berulang kali disampaikan kepada jajaran Polsek Kasiman, Polres Bojonegoro, namun hingga Senin (12/10/2026) belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pengecekan maupun status perizinannya.

Laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut telah disampaikan kepada Kapolsek Kasiman, Iptu Mochamad Khambali, S.Sos., M.H., M.A.P., sejak Sabtu (10/10/2026).

Menanggapi laporan awal tersebut, Kapolsek memberikan jawaban singkat melalui pesan tertulis, “Terima kasih atas informasinya.”

Pada Minggu (11/10/2026), redaksi kembali mengingatkan mengenai informasi yang disampaikan sebelumnya. Kapolsek menyatakan, “Matur nuwun, segera saya infokan ke Kanit Reskrim.”

Namun, pada Senin (12/10/2026), redaksi kembali memperoleh informasi bahwa aktivitas di lokasi yang dimaksud masih terlihat berlangsung. Atas perkembangan tersebut, redaksi kembali menghubungi Kapolsek Kasiman untuk meminta penjelasan sekaligus menyampaikan laporan lanjutan.

Kapolsek kembali merespons, “Terima kasih mas, sudah kami laporkan ke pembina fungsi Satreskrim.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi dari redaksi telah diterima dan diteruskan kepada fungsi terkait. Meski demikian, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan lapangan, kelengkapan perizinan pertambangan, maupun langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.

Redaksi Minta Kejelasan Penanganan

Tidak berhenti pada tingkat Polsek, redaksi juga telah menyampaikan laporan kepada Kapolres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H., untuk meminta perhatian terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan belum menerima jawaban dari Kapolres mengenai perkembangan penanganannya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut laporan masyarakat, khususnya terkait kepastian pemeriksaan legalitas kegiatan pertambangan yang masih diduga beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang. Status legalitas kegiatan pertambangan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang beredar, melainkan harus melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan fakta di lapangan.

Aduan Disampaikan kepada Kapolda Jatim

Sebagai tindak lanjut, awak media telah mengirimkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kapolda Jawa Timur. Langkah tersebut ditempuh dengan harapan laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan itu dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi berharap aparat terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil verifikasi lapangan, status perizinan, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Polsek Kasiman, Polres Bojonegoro, serta instansi berwenang lainnya mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. (Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *