Kabupaten Bojonegoro – Aktivitas pertambangan ilegal atau belum mengantongi IUP OP di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro terus menjadi sorotan. Meski persoalan tersebut disebut telah berulang kali disampaikan kepada jajaran kepolisian dan diberitakan oleh berbagai media, aktivitas pertambangan di dua lokasi itu dilaporkan masih terpantau berlangsung pada Minggu (11/10/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah warga berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri. Bahkan, muncul dorongan agar laporan resmi disampaikan kepada Kapolri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, hingga Bareskrim Polri guna meminta pemeriksaan dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing.
Respons Kepolisian Dipertanyakan
Sorotan warga turut mengarah kepada Kapolsek Kasiman, Iptu Mochamad Khambali, S.Sos., M.H., M.A.P meskipun Kapolsek beberapa kali merespons laporan dengan ucapan terima kasih atas informasi yang diberikan. Namun, warga mempertanyakan tindak lanjut konkret setelah informasi tersebut disampaikan.
“Informasi sudah disampaikan, bahkan sudah diberitakan oleh berbagai media. Akan tetapi, aktivitas pertambangan masih terpantau berlangsung. Kami berharap ada langkah nyata agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ungkap warga yang meminta agar keluhannya ditindaklanjuti, Senin (12/10/2026).
Pertanyaan serupa juga diarahkan kepada jajaran Polres Bojonegoro, termasuk Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kanit 2 Satreskrim karena belum ada tanggapan substantif terkait perkembangan penanganan dugaan aktivitas pertambangan di desa tersebut.
Konfirmasi mengenai tindakan yang telah dilakukan, status laporan, serta hasil pemeriksaan di lapangan tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Dugaan Pembiaran Perlu Dijawab Secara Terbuka
Berkembangnya keresahan masyarakat memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Bahkan, beredar kasak-kusuk di lapangan mengenai dugaan aliran uang kepada oknum yang dituding membekingi kegiatan itu.
Namun, dugaan mengenai aliran uang maupun keterlibatan oknum tertentu tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi dalam informasi yang tersedia. Karena itu, tudingan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang, bukan diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang, penerimaan uang, atau perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, informasi tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat diperiksa secara objektif.
Di sisi lain, pihak pengelola pertambangan juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan status perizinan dan legalitas operasional kegiatan di Desa Sekaran.
Warga Minta Kapolri, Itwasum dan Bareskrim Turun Tangan
Warga berharap laporan resmi kepada pimpinan Polri dapat mendorong pemeriksaan yang transparan, baik terhadap legalitas pertambangan maupun tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Itwasum Polri diharapkan dapat menelaah aspek pengawasan internal apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian. Sementara itu, Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti informasi yang masuk sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap pemerintah dan instansi yang berwenang di bidang pertambangan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan, serta dampak operasional terhadap jalan dan lingkungan sekitar apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dikutip mengenai status perizinan kedua lokasi pertambangan maupun hasil pemeriksaan kepolisian terkait persoalan tersebut. (Red)

