Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polisi Miliknya, Tegaskan Uang dan Emas Rp476 Miliar Bukan Otomatis Miliknya

HEADLINE43 Dilihat

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan klarifikasi terkait penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Rumah tersebut menjadi perhatian publik setelah penyidik menyita uang tunai dan emas batangan dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat, Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.

Meski demikian, Febrie membantah bahwa uang tunai dan emas batangan yang ditemukan di dalam rumah tersebut secara otomatis merupakan miliknya. Ia menegaskan seluruh barang yang diamankan memiliki pihak yang bertanggung jawab dan dapat dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Bahwa itu (uang dan emas) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” katanya.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah di kawasan Sentul pada Kamis (9/7). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani kepolisian.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” ujar Totok.

Menurut Totok, jika dikonversikan ke dalam rupiah, total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain uang dan emas batangan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang memiliki barang di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation terhadap tiga perkara, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul uang dan emas yang disita serta pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan aset tersebut. Sementara itu, Febrie Adriansyah menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum dan meyakini seluruh fakta yang berkaitan dengan barang-barang tersebut akan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *