Kabupaten Bojonegoro – Aktivitas tambang pasir yang diduga kuat ilegal di Dukuh Giri, Desa Tebon, Kecamatan Padangan tampaknya masih melenggang bebas. Hingga saat ini, kegiatan pengerukan komoditas alam tersebut terpantau tetap kokoh beroperasi, memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait ketegasan aparat penegak hukum (APH) setempat.
Kejanggalan mulai mencuat saat redaksi media ini mencoba melakukan peranan kontrol sosial dengan melaporkan temuan tersebut ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro. Melalui aplikasi layanan pengaduan resmi “Matur Pak Kapolres”, pihak Polres memberikan jawaban bahwa laporan tersebut telah direspons.
“Baik pak, sudah ditindaklanjuti oleh Polsek Padangan,” tulis pihak Polres Bojonegoro saat memberikan jawaban pada Jumat (29/5/2026).
Namun, pernyataan “sudah ditindaklanjuti” tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, awak media mencoba menghubungi Kapolsek Padangan, Kompol Hufron Nurrochim, S.H., M.M. Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons maupun penjelasan resmi dari pihak Kapolsek terkait bentuk penindakan yang diklaim telah dilakukan.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun dari warga setempat, terungkap sejumlah nama yang diduga kuat menjadi motor penggerak di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Warga membeberkan bahwa pengelola di lapangan berinisial ML, AD, IF, SK, serta YT.
Tak hanya mengantongi nama-nama pengelola, warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan juga membocorkan nilai transaksi dari bisnis gelap tersebut.
“Harga pasir di tambang tersebut dijual seharga Rp 600 ribu (per rit/truk),” ungkap salah seorang warga saat ditemui pada Sabtu (30/5/2026).
Hingga saat ini, masyarakat Desa Tebon masih menunggu ketegasan nyata dari aparat kepolisian. Warga berharap penegakan hukum tidak hanya sekadar menjadi jawaban formalitas di aplikasi pengaduan, melainkan tindakan konkret guna menghentikan eksploitasi alam yang diduga tak berizin tersebut. (Red)

