Kabupaten Sidoarjo – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polresta Sidoarjo melalui Polsek Sukodono bergerak cepat mendatangi lokasi yang ditengarai adanya perjudian sabung ayam di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (24 Agustus 2025).
Kapolsek Sukodono, AKP Saadun menyampaikan, informasi adanya kegiatan sabung ayam diterima melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas). Petugas kemudian langsung mendatangi lokasi.
“Begitu anggota kami tiba, arena sabung ayam sudah bubar. Namun, petugas tetap melakukan penertiban dengan membakar sarana atau alat yang digunakan agar tidak bisa dipakai lagi,” terang Kapolsek Sukodono AKP Saadun.
Di lokasi, Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
“Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami akan terus melakukan lidik untuk mengetahui siapa pengelola kalangan sabung ayam tersebut,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran, lokasi yang dijadikan arena sabung ayam merupakan pekarangan kosong di perkampungan. (*)

