Kabupaten Bojonegoro – Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Pasalnya, setelah sebelumnya Kapolsek Kasiman, Iptu Mochamad Khambali, S.Sos., M.H., M.A.P., dikabarkan mendatangi lokasi pada 19 September 2026 dan menyatakan tidak ada aktivitas pertambangan, awak media justru menemukan kondisi lahan yang diduga telah mengalami penggalian dalam skala besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolsek Kasiman sebelumnya telah melakukan pengecekan ke lokasi tersebut. Saat itu, disebutkan tidak ditemukan aktivitas pertambangan. Namun, ketika awak media mendatangi lokasi, kondisi lahan terlihat telah mengalami penggalian. Skala perubahan lahan tersebut diperkirakan setara dengan material yang dapat diangkut ratusan dump truck.
Temuan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kondisi sebenarnya di lapangan. Jika sebelumnya dinyatakan tidak ada aktivitas pertambangan, masyarakat tentu berharap adanya penjelasan mengenai kapan penggalian berlangsung, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah kegiatan tersebut telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa usaha pertambangan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan panggilan Pak Cip. Namun, informasi mengenai kepemilikan itu masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Atas temuan tersebut, redaksi menyatakan akan menyurati Kapolda Jawa Timur dan Kapolri agar dilakukan peninjauan langsung serta pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi pertambangan di Desa Sekaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan penggalian dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk terkait perizinan usaha pertambangan, tata kelola lingkungan, dan kewajiban lain yang berlaku.
Publik Menanti Ketegasan Kapolri
Sorotan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut juga dikaitkan dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memberantas praktik ilegal dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang melindungi kegiatan melanggar hukum.
Dalam pernyataan di hadapan Komisi III DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026, Kapolri disebut menegaskan bahwa pemberantasan praktik beking terhadap kegiatan ilegal serta penggunaan kekerasan secara sewenang-wenang menjadi bagian dari agenda pembenahan institusi Polri. Ia juga menyampaikan komitmen untuk turun langsung ke lapangan.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap komitmen pemberantasan praktik ilegal tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui penindakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap dugaan pertambangan di Desa Sekaran, termasuk mendorong pemeriksaan oleh jajaran Polda Jawa Timur dan Polres Bojonegoro.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan perkara diharapkan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, pihak berwenang perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Uji Transparansi Penegakan Hukum
Persoalan ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum di daerah. Perbedaan antara keterangan mengenai tidak adanya aktivitas pertambangan dan kondisi lahan yang ditemukan awak media perlu dijelaskan berdasarkan pemeriksaan faktual, bukan sekadar asumsi.
Publik juga menanti apakah aparat akan menelusuri riwayat penggalian, memeriksa dokumen perizinan, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status perizinan, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, dan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait masih memerlukan konfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek Kasiman, Polres Bojonegoro, pemerintah daerah, serta pihak yang disebut dalam informasi mengenai dugaan pertambangan tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada kunjungan lapangan semata. Penjelasan yang transparan, pemeriksaan menyeluruh, dan tindakan sesuai hukum menjadi hal yang dinantikan untuk memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. (Maha)

