Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset dengan nilai estimasi mencapai Rp338,3 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.
Aset bernilai ratusan miliar tersebut disebut merupakan milik tersangka Sudianto alias Aseng, yang diketahui sebagai Beneficial Owner PT QSS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Penyitaan berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25 hingga 29 Agustus 2026.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
Dari total nilai tersebut, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan ditaksir mencapai Rp1.438.700.000.
Aset tersebut tersebar di dua wilayah. Di Kota Pontianak, penyidik menyita dua bidang tanah beserta bangunan dengan nilai sekitar Rp908.800.000. Sementara di Kabupaten Kubu Raya, terdapat tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp529.900.000.
Nilai terbesar berasal dari aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, hingga armada operasional pertambangan yang ditaksir mencapai Rp336.920.000.000.
Di lokasi perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita tujuh unit kapal tongkang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp210 miliar serta sembilan unit kapal tug boat dengan nilai sekitar Rp90 miliar.
Sementara di area site/pit pertambangan PT QSS, penyidik menyita 16 unit alat berat operasional pertambangan dengan estimasi nilai mencapai Rp32 miliar.
Penyitaan juga dilakukan di area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS. Sebanyak 23 unit dump truck merek Hino disita dengan nilai sekitar Rp4,37 miliar. Selain itu, terdapat 23 unit dump truck merek Dongfeng dengan nilai sekitar Rp1,38 miliar.
Tak hanya kendaraan angkut, penyidik juga menyita dua unit mobil operasional double cabin senilai sekitar Rp400 juta serta satu unit mobil operasional single cabin yang ditaksir senilai Rp150 juta.
Anang menjelaskan, seluruh aset tersebut telah melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan, serta validasi bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” ujar Anang.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satunya adalah Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS. Ia diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar wilayah izin perusahaan.
Penyidik menduga Sudianto memiliki peran penting karena disebut mengendalikan seluruh kegiatan operasional perusahaan.
Empat tersangka lainnya masing-masing berinisial YA, selaku Komisaris PT QSS; IA, selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU; AP, selaku Direktur PT QSS; serta HSFD, selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyitaan aset senilai Rp338,3 miliar tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik Kejagung dalam mengamankan barang bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola IUP PT QSS.
Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mengejar dan mengamankan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. (*)

